Limit Investasi Dapen dan Asuransi Naik Jadi 20%, Purbaya Batasi ke Saham LQ45

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar saham menjadi 20 persen dengan pembatasan ketat hanya pada saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45. Kebijakan ini disiapkan untuk menambah likuiditas dan menjaga stabilitas pasar modal setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan dalam beberapa hari terakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, relaksasi batas investasi tersebut tidak berlaku bebas. Pemerintah melarang dana pensiun dan asuransi menempatkan dana pada saham-saham berisiko tinggi yang kerap menjadi objek penggorengan.

“Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: Demi Guyuran Dana ke Pasar Modal, Pemerintah Kerek Limit Investasi Dapen dan Asuransi Jadi 20%

Menurut Purbaya, pembatasan investasi ke saham LQ45 dilakukan untuk meminimalkan risiko pengelolaan dana jangka panjang. Ia menyinggung pengalaman masa lalu ketika dana pensiun dan asuransi sempat terlibat dalam praktik penggorengan saham bersama oknum tertentu, yang berujung pada kerugian.

“Kejahatan di masa lalu tu. Mereka ikut goreng-gorengan dengan oknum di luar. Tapi sahamnya yang digoreng kan saham yang kecil-kecil, yang nggak jelas,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, saham berkapitalisasi kecil yang tidak didukung fundamental kuat memiliki volatilitas tinggi dan berisiko besar bagi dana pensiun dan asuransi. Risiko tersebut dinilai tidak sejalan dengan karakter dana jangka panjang yang menuntut stabilitas nilai.

Baca Juga: IHSG Ambruk, Menko Airlangga Ungkap Langkah Strategis Perkuat Pasar Modal

“Ruginya karena jamin yang ditaruh adalah saham-saham yang nggak jelas itu. Tapi kalau saham-sahamnya LQ45, harusnya kan masih berharga. Walaupun naik-turun kan menurutnya terkendali,” ucap Purbaya.

Kebijakan kenaikan limit investasi ini diambil sebagai respons atas pelemahan IHSG yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah menilai masuknya dana institusi, seperti dana pensiun dan asuransi, ke saham-saham berkapitalisasi besar berpotensi memperkuat likuiditas dan menjaga kepercayaan investor.

Terkait payung hukum, Purbaya memastikan kebijakan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan terbit dalam waktu dekat.

“Kata mereka PMK saya beresin, mungkin besok juga kelar. Tapi minggu depan selesai,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Rumah Terendam Banjir, Warga Jatinegara Cuti Mendadak untuk Evakuasi Anak-Istri
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Makassar Tak Lanjutkan PSEL Tanpa Jaminan Lingkungan
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Dinas Pendidikan Sebut 34 Siswa SMA 2 Kudus Jalai Rawat Inap Usai Mengalami Gejala Keracunan
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan KPK Belum Tahan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex di Kasus Kuota Haji
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.