Penulis: Riadatussholihah
TVRINews, Kabupaten Lombok Timur
Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LPPMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai lamanya proses penempatan melalui jalur resmi menjadi salah satu faktor utama yang mendorong calon pekerja migran Indonesia (CPMI) memilih berangkat secara ilegal ke luar negeri.
Ketua LPPMI NTB, Ariz Munandar, mengungkapkan maraknya CPMI ilegal ke sejumlah negara Asia Tenggara terjadi karena banyak calon pekerja migran gagal menempuh jalur prosedural meskipun telah mencoba mengikuti mekanisme resmi.
Ketua LPPMI NTB, Ariz Munandar
“Sebagian besar CPMI yang berangkat secara ilegal sebenarnya sudah pernah mencoba jalur resmi, namun tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kompetensi kerja, dan tidak sabar menunggu proses penempatan yang cukup lama,” ujar Ariz Munandar, Jumat, 30 Januari 2026.
Hasil pemantauan LPPMI NTB, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan menawarkan jalur cepat namun ilegal. Negara tujuan yang paling banyak dipilih CPMI ilegal adalah Malaysia dan beberapa negara Asia Tenggara lainnya, karena jarak yang dekat serta akses transportasi yang relatif mudah.
Selain lamanya proses, minimnya pemahaman CPMI terhadap mekanisme penempatan resmi turut memperparah situasi. Bahkan, pihaknya menemukan praktik penyalahgunaan paspor pelancong untuk bekerja di luar negeri.
“Banyak CPMI yang berpindah-pindah negara dengan alasan wisata, padahal tujuan akhirnya untuk bekerja secara ilegal,” kata Ariz Munandar.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan pasar kerja luar negeri dengan kompetensi tenaga kerja daerah. Hal ini menyebabkan banyak CPMI tidak terserap melalui jalur resmi.
“Perlu ada penyesuaian pelatihan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja internasional, supaya CPMI bisa berangkat secara legal dan aman,” tegas Ariz Munandar.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, Sumardan, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya penundaan keberangkatan CPMI resmi akibat kendala administrasi.
Sumardan, Kepala Bidang Perluasan Penempatan dan Kesempatan Kerja (P2K2) Disnaker Lotim
“CPMI yang telah terdaftar masih menunggu jadwal keberangkatan dari perusahaan penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sumardan.
Ia meminta CPMI yang telah mendaftar secara resmi untuk segera melapor ke Disnakertrans apabila belum diberangkatkan dalam waktu tiga bulan sejak pendaftaran.
“Laporan ini penting untuk memastikan kejelasan status CPMI sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja perusahaan penempatan,” tambah Sumardan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai CPMI, serta mewaspadai tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2023%2F01%2F25%2F0e532d71-6ab2-4369-bad0-781f828d5e86.jpg)