JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bakal mengusut dugaan pidana terkait isu gorengan saham yang muncul saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8 persen pada perdagangan.
1. Kasus Goreng Saham
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kasus yang berkaitan dengan saham ini sudah menjadi fokus Dit Tipideksus sejak lama. Karena itu, pengusutan kasus pidana serupa ini sudah ada yang ditahap penyelidikan, penyidikan, hingga bergulir di pengadilan.
"Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa (kasus gorengan saham)," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Meski begitu, Ade menyatakan belum bisa menjelaskan soal modus dari kasus pidana terkait gorengan saham ini. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah teknis pengusutan.
"Mohon izin, [terkait modus] sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang kami lakukan," ujarnya.
Di sisi lain, menurut Ade soal kasus terkait saham yang ditangani Bareskrim Polri paling akhir yang berkaitan dengan penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.
Kasus ini pun telah inkrah dan divonis melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda dua miliar rupiah.
"Yang paling terakhir, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah tuntas melakukan penyidikan terhadap satu emiten yaitu Junaedi dan eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama dengan berkas terpisah/splitsing, dan telah inkrah berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel," tuturnya.




