MALANG, KOMPAS.TV - Peredaran narkoba di Kota Malang masif di awal tahun 2026.
Selama Januari 2026 sebanyak 36 tersangka dibekuk oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.
Sebanyak 15,8 kg ganja, 300 gram sabu dan 4 butir ekstasi disita.
"Sampai dengan hari ini ada 31 kasus yang berhasil diungkap satreskoba. Dengan jumlah tersangka 36 orang. Untuk barang bukti yang berhasil disita ada 15,8 kilogram narkotika jenis ganja. Lalu sekitar 3 ons narkotika sabu dan ada 4 butir ekstasi. Ketiga jenis ini merupakan golongan 1 narkotika yang memang berbahaya" Kata Kapolresta Malang Kombes Putu Kholis Aryana, Jumat (30/01/2026).
Tersangka akan dikenai pembaharuan sanski pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV
- peredaran narkoba
- Polresta Malang Kota
- berita Malang


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F29%2F7f80f0af-dedf-4095-a5fd-0437a7dfdb6b.jpeg)


