JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, selesai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).
1. Rampung Diperiksa KPK
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Yaqut tampak selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.38 WIB. Ia diperiksa sekitar empat jam setelah tiba pada pukul 13.17 WIB.
Usai diperiksa, ia mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa," kata Gus Yaqut di lokasi.
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).



