Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan kebijakan darurat untuk mengunci alih fungsi lahan sawah nasional. Langkah ini diambil guna mengamankan target swasembada pangan yang menjadi prioritas dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan moratorium alih fungsi lahan bagi daerah yang belum memenuhi standar perlindungan lahan pertanian.
Nusron menekankan, kebijakan ini merupakan respons atas masifnya penyusutan lahan produktif yang terjadi selama lima tahun terakhir.
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87% dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).
Nusron mengungkapkan, Indonesia telah kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah dalam rentang 2019 hingga 2024.
Lahan-lahan produktif tersebut mayoritas beralih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, hingga penggunaan non-pertanian lainnya akibat lemahnya kontrol tata ruang di level daerah.
Baca Juga
- Nusron Lapor ke Prabowo, 554.000 Hektare Lahan Sawah Hilang dalam 5 Tahun
- Terungkap! 554.000 Ha Lahan Sawah Beralih Jadi Perumahan & Kawasan Industri
- Pemerintah Lindungi 7 Juta Ha Lahan Sawah Produktif Demi Swasembada Pangan
Berdasarkan Perpres No. 12/2025 tentang RPJMN 2025–2030, daerah diwajibkan menetapkan minimal 87% LBS sebagai lahan abadi (LP2B). Namun, realitanya penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai 67,8%, sementara di tingkat kabupaten/kota tercatat jauh lebih rendah yakni hanya di kisaran 41%.
"Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsional lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembanguan selalu mengacu pada tata ruang," tambahnya.
Adapun hingga saat ini, baru tercatat 64 kabupaten/kota yang memenuhi ketentuan, sedangkan 409 daerah lainnya masih berada dalam zona merah perlindungan lahan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kebijakan penguncian lahan sawah ini terimplementasi secara seragam di daerah.





