BPOM Evaluasi Ulang Izin Edar Whip Pink, Cara Marketing Turut Disorot

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Proses evaluasi ini juga akan melibatkan beberapa pihak mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

BPOM Evaluasi Ulang Izin Edar Whip Pink, Cara Marketing Turut Disorot. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatakan produk gas yang belakangan ini viral di media sosial, Whip Pink, telah mengantongi izin edar untuk penggunaan pada bahan makanan. 

Whipping gas ini disebut juga gas tertawa. Gas ini digunakan untuk membuat whipped cream, bahan makanan yang sering digunakan untuk dessert, minuman es, kue, dan sebagainya. Namun gas ini juga berpotensi disalahgunakan. 

Baca Juga:
BPOM Sebut Inhaler asal Thailand Produk Ilegal, Dilarang Beredar di Indonesia

Jika dikonsumsi dalam bentuk gas, whipping gas bisa membuat teler atau ‘nge-fly.’ Penyalahgunaannya dilakukan dengan memasukkan gas ini ke dalam balon, lalu dihirup. Whip Pink belakangan viral sebab dikaitkan dengan kematian salah satu selebgram Indonesia.  

“Kita sudah berikan empat izin edar pada produk (gas) whipped cream termasuk yang viral kemarin. Tapi akan kami evaluasi, karena kan penggunaannya untuk makanan,” ungkap Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2026).

Baca Juga:
BPOM Cabut Izin Edar 23 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftarnya

Taruna menjelaskan tindakan evaluasi dari BPOM tetap akan dilakukan pada produk tabung gas N2O tersebut mengingat banyak laporan dugaan adanya penyalahgunaan.

Taruna mengatakan beberapa hal yang dievaluasi menyangkut izin usaha dan aturan pakai dari gas tersebut. Proses evaluasi ini juga akan melibatkan beberapa pihak mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga:
BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kalahkan China dan India

“Yang kita evaluasi adalah alamat dari izin usahanya, karena izin usaha kan tidak di kami. Kami akan sampaikan ke Kementerian terkait, kedua produknya akan kita arahkan sesuai aturan yang ada,” jelas Taruna.

“Ketiga yang berhubungan dengan dampak pada masyarakat kita akan koordinasikan dengan Kemenkes, kepolisian dan BNN,” tambahnya.

Sementara itu, Taruna juga menyoroti marketing dari produk Whip Pink yang disebut tak mengarah pada penggunaan untuk olahan makanan. Adapun penelusuran terkait penjualan dan teknik penjualan dari produk tersebut yang masih terus dipantau.

“Tim kami dari cyber dan intelejen lagi bekerja sekarang dan akan menandai penjualan-penjualannya yang di online, kita temukan memang terdapat kesalahan,” paparnya.

Gas whipping dalam produk Whip Pink merupakan dinitrogen oksida (N₂O) yang berfungsi sebagai propelan dan agen pembusa kelas makanan dalam aplikasi kuliner. 

Fungsi utamanya adalah larut ke dalam kandungan lemak krim kental di bawah tekanan, menciptakan tekstur yang stabil, berongga, dan mengembang (krim kocok) saat dilepaskan.

Dalam dunia kuliner, gas ini diperuntukan untuk membuat krim kocok atau whipped cream untuk mempercantik dan mempermanis hidangan penutup.

Nitrous oksida larut dalam lemak, sehingga ideal untuk mengocok krim. Krim kental mengandung setidaknya 30 persen lemak, menyediakan media yang kaya untuk melarutkan gas.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Soal Bos BEI Mundur: Kesalahannya Fatal, Waktunya Serok!
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Rumor Panas Bomber Asing Baru PSM Makassar Setelah Luka Cumic, Tomas Trucha Isyaratkan Lepas Satu Pemain Asing Lagi?
• 34 menit laluharianfajar
thumb
Saham Big Caps Berisiko Tertekan Free Float 15%, Ini Alasannya
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Video: Tabungan Emas 17,7 Juta Ton,Pegadaian Ekspansi Ke Deposito Emas
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rismon & Refly Harun Singgung Ijazah Gibran-Minta Mundur dari Wapres, saat Ajukan Uji Materi ke MK
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.