Permintaan Global Naik, HPE Tembaga Dan Emas Februari Meningkat

narasi.tv
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan harga patokan ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga dan emas mengalami kenaikan akibat tingginya permintaan global.

Dalam keterangan Kemendag di Jakarta, Jumat, HPE konsentrat tembaga untuk periode pertama Februari 2026 ditetapkansebesar 6.422,91 dolar AS per Wet Metrik Ton (WMT). Sebelumnya, HPE meningkat sebesar 4,73 persen dibangdingkan periode kedua Januari 2026 tercatat sebesar 6.133,11 dolar AS per WMT.

Di sisi lain, HPE emas juga menunjukkan lonjakan yang cukup signifikan, naik menjadi 148.818,84 dolar AS per kilogram, dibanding periode kedua Januari 2026, yang hanya mencapai 141.972,92 dolar AS per kilogram.

Sedangkan harga referensi (HR) emas naik menjadi 4.628,79 dolar AS per troy ounce (t oz) dari 4.415,85 dolar AS per t oz.

"Meningkatnya permintaan global dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi suku bunga, kebijakan moneter negara maju, dan meningkatnya permintaan emas fisik dari sektor perhiasan dan industri," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, dikutip dari ANTARA.

Peningkatan nilai HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi tingginya permintaan industri global terhadap tembaga, terutama dari sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik.

Selain faktor permintaan global, peningkatan HPE tembaga juga dipicu oleh terbatasnya pasokan tembaga akibat gangguan produksi di sejumlah tambang tembaga besar dunia. Di sisi lain, pergerakan nilai tukar ikut mempengaruhi HPE tembaga tersebut.

Peningkatan Harga Mineral

Kenaikan harga HPE konsentrat tembaga tidak bisa dipisahkan dari harga mineral penyusun tembaga menjadi dasar perhitungan HPE konsentrat termbaga periode awal Februari 2026.

Selama periode pengumpulan data, tercatat bahwa harga tembaga meningkat sebesar 4,01 persen, sedangkan harga emas mengalami lonjakan hingga 4,82 persen, dan perak melonjak 17,99 persen.

Selain itu, penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag berlaku untuk 1–14 Februari 2026.

HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 68 Tahun 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut merujuk pada data London Metal Exchange (LME) untuk komoditas tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Proses penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Kukuhkan 1.622 Petugas Haji Indonesia di Arab Saudi
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Rekap Hasil Thailand Masters 2026, 12 Wakil Indonesia Lolos Perempat Final
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
30.000 Koperasi Desa Rampung Maret 2026
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Pasar Modal Bergejolak, Dirut BEI Mundur: Bentuk Tanggung Jawab
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
11 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia terkait Penyelundupan Pasir Timah dari Babel
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.