Bareskrim-Jampidsus Dalami Isu Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mendalami peristiwa anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG hingga delapan persen pada perdagangan Rabu (28/1/2026). Lembaga penegak hukum memastikan akan bertindak jika menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026), mengatakan, pihaknya tengah memantau informasi saham gorengan yang mengakibatkan IHSG anjlok.

"Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa. Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ade.

Menurut Ade, beberapa perkara serupa sudah bergulir di persidangan dan dijatuhi hukuman. Adapun terkait dengan perkara yang tengah didalami aparat, Ade tidak dapat membeberkannya karena masih dalam penyelidikan.

"Nanti kami up-date jika sudah kami ungkap yang sedang kami tangani," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu lalu, mengatakan, jebloknya IHSG karena gorengan saham. Selain banyak saham yang 'goreng-gorengan', Purbaya juga menyebut pasar saham Indonesia kurang transparan.

Baca JugaPurbaya Anggap MSCI Berlebihan Menilai "Minor" Pasar Modal Indonesia 

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi pun mengatakan, pihaknya tengah memantau kejadian anjloknya IHSG.

"Kami, Kejaksaan juga tetap memantau atau memonitor adanya kejadian-kejadian. Seperti salah satunya adalah kejatuhan atau anjloknya IHSG secara mendadak dalam waktu satu-dua hari itu," tutur Syarief.

Menurut Syarief, hal itu dilakukan karena peristiwa itu terkait dengan kepentingan masyarakat umum. Demikian pula berbagai kasus yang ditangani Kejagung adalah yang terkait dengan kepentingan umum.

Namun, Syarief belum bisa menerangkan secara rinci langkah yang dilakukan Jampidsus Kejagung. "Belum, nanti kita sampaikan ya," ujarnya.

Akibat dari anjloknya IHSG tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

”Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri,” kata Iman.

Baca JugaDirut Bursa Efek Indonesia Mundur 

Ditanya perihal informasi bahwa Kejagung memanggil Iman Rachman, Syarif menampik hal itu. Menurutnya, hingga saat ini belum ada rencana pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Selain Dirut BEI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar beserta dua pejabat OJK terkait pasar modal mengundurkan diri.

Dua pejabat OJK tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK IB Aditya Jayaantara.

”Pengunduran dirinya (Mahendra) bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam siaran pers.

OJK menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK, baik dalam mengatur, mengawasi, maupun menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Baca JugaTiga Pimpinan OJK Mundur

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini demi memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

”OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” kata Ismail.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lisa BLACKPINK Syuting dan Kota Tua Ditutup, Polisi Jelaskan soal Izinnya
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Trauma Video Panas Beredar, Paris Hilton: Itu Luka yang Tak Pernah Hilang
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Soal Kasus Hogi Minaya, Kapolda DIY Sebut Sudah 25 Kali Sosialisasi KUHP Baru
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Komentari Kasus Denada, Nikita Mirzani Bela Ressa Rizky
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Denada Sesalkan Kemunculan Ressa di Podcast, Sebut Tindakannya Jadi Alasan Mediasi Gagal Total
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.