Ketika Majelis Nasional Prancis meloloskan Rancangan Undang-Undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial, perdebatan pun mengemuka. Parlemen Prancis menyetujui RUU tersebut dengan suara 130 berbanding 21 sebagai upaya melindungi generasi muda dari paparan media sosial berlebihan yang dinilai berisiko bagi kesehatan mental. RUU ini masih akan dibahas di Senat sebelum disahkan sepenuhnya, tetapi sinyal politiknya sudah sangat jelas. Lalu, apakah kebijakan serupa relevan diterapkan di Indonesia?
Langkah Prancis tersebut tidak lahir dari kepanikan sesaat terhadap teknologi digital. Pemerintah Prancis bersama panel ilmuwan telah menyusun laporan berbasis riset tentang dampak paparan layar sejak usia dini. Euronews (2024) dalam laporan French Experts Recommend Cutting Screen Time and Social Media for Teens mencatat bahwa para ahli merekomendasikan pembatasan media sosial hingga usia 15 tahun karena berkaitan dengan gangguan tidur, kecemasan, penurunan konsentrasi, serta risiko paparan konten kekerasan dan pornografi. Rekomendasi itu memperkuat argumentasi bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan intervensi negara.
Situasi di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang tidak kalah mengkhawatirkan. Penelitian yang dimuat dalam Jurnal Keperawatan Universitas Muhammadiyah Semarang tahun 2023 berjudul “Penggunaan Media Sosial dan Kesehatan Mental Remaja” menunjukkan bahwa mayoritas remaja Indonesia usia 13 sampai 17 tahun mengakses internet setiap hari. Hampir separuh responden mengaku terhubung ke internet hampir sepanjang waktu. Intensitas penggunaan yang tinggi ini berkorelasi dengan meningkatnya risiko stres, kecemasan, dan depresi apabila tidak disertai kontrol waktu dan literasi digital yang memadai.
Pendukung larangan di Prancis menekankan aspek perlindungan perkembangan psikologis anak. Media sosial sering kali mendorong perbandingan sosial yang tidak sehat, memperbesar risiko perundungan daring, dan menumbuhkan tekanan untuk tampil sempurna. Wikipedia dalam artikel “Digital Media Use and Mental Health” yang diperbarui secara berkala menegaskan bahwa remaja merupakan kelompok paling rentan terhadap dampak psikologis media sosial, terutama terkait harga diri dan kecemasan sosial. Paparan berlebihan membuat remaja lebih sering menilai dirinya berdasarkan standar semu yang dibangun algoritma.
Namun Indonesia bukan Prancis. Perbedaan konteks budaya, sosial, dan demografis sangat signifikan. Indonesia memiliki lebih dari 210 juta pengguna internet aktif, dengan generasi muda sebagai pengguna dominan. Media sosial bagi remaja Indonesia tidak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga sarana belajar, membangun jejaring sosial, serta mengekspresikan kreativitas. Pembatasan usia hingga 15 tahun berpotensi menutup akses sebagian anak terhadap komunitas edukatif dan peluang pengembangan diri yang justru bermanfaat bila digunakan secara sehat.
Pengalaman negara lain juga memberi pelajaran berharga. Australia telah lebih dulu menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan mewajibkan platform memperketat verifikasi usia. Kebijakan ini lahir dari temuan bahwa sebagian besar anak dapat mengakses konten berbahaya tanpa pengawasan efektif. Euronews dan laporan berbagai lembaga perlindungan anak mencatat bahwa lebih dari 80 persen anak di bawah 15 tahun pernah terpapar konten berisiko sebelum kebijakan pembatasan diterapkan.
Di Indonesia sendiri, wacana pembatasan mulai mengemuka. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sedang mengkaji regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun dengan pendekatan berbasis tingkat risiko platform. Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa negara mulai menyadari urgensi menciptakan ruang digital yang lebih aman tanpa serta-merta menutup seluruh akses anak terhadap teknologi.
Perdebatan ini mengarah pada pertanyaan mendasar: apakah larangan absolut merupakan solusi terbaik? Banyak pakar kesehatan digital menilai bahwa pendekatan berbasis literasi digital lebih berkelanjutan. Euronews tahun 2024 menegaskan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan negara dalam mendidik anak tentang penggunaan media sosial yang sehat. Pendidikan digital memungkinkan remaja memahami risiko sekaligus memaksimalkan manfaat teknologi secara sadar.
Bahaya media sosial bagi remaja bukan sekadar asumsi teoritis. Jurnal akademik di Indonesia dan studi global menunjukkan hubungan kuat antara penggunaan media sosial berlebihan dengan meningkatnya kecemasan sosial dan depresi. Ketika remaja terus membandingkan diri dengan citra ideal di layar, mereka cenderung merasa tidak cukup, tertekan, dan kehilangan kepercayaan diri. Risiko ini semakin besar ketika interaksi sosial tatap muka berkurang drastis.
Tetapi media sosial juga tidak bisa diposisikan semata sebagai ancaman. Banyak remaja memanfaatkannya untuk membangun identitas, belajar keterampilan baru, dan terlibat dalam diskusi sosial yang bermakna. Media sosial dapat berdampak positif bila digunakan secara moderat dan disertai dukungan lingkungan yang sehat.
Dengan mempertimbangkan konteks tersebut, Indonesia perlu merumuskan kebijakan secara hati-hati jika hendak mengadopsi RUU serupa. Larangan total bagi anak di bawah 15 tahun berisiko terlalu kaku dan tidak sepenuhnya mencerminkan realitas digital Indonesia. Pendekatan yang mendorong verifikasi usia, pembatasan waktu layar, penguatan literasi digital di sekolah, serta dukungan psikososial tampak lebih proporsional dan adaptif.
Secara filosofis, persoalan batas usia bukan sekadar masalah teknis regulasi, tetapi juga etika publik. Negara berkewajiban melindungi anak dari bahaya nyata, tetapi juga harus menjaga ruang tumbuh dan berekspresi yang sehat. Pendidikan digital sejak dini memberi bekal kesadaran, bukan ketakutan, dalam menghadapi dunia digital.



