JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai, pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman serta sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal.
“Langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini,” kata Said, dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Said menegaskan, pembenahan kebijakan menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan setelah gejolak tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir.
Dia menilai, OJK sebagai regulator pasar modal perlu melakukan perbaikan secara menyeluruh.
Baca juga: DPR Sidak ke BEI Usai IHSG Anjlok Parah
“OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaiki mendesak mengenai kebijakan free float,” ujar Said.
Meski demikian, Said tetap mengapresiasi keputusan para pimpinan pasar modal yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Politikus PDI-P itu menekankan bahwa pengunduran diri itu menunjukkan masih adanya integritas dan tanggung jawab di sektor pasar modal.
“Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini. Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita,” ungkap Said.
“Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal,” sambung dia.
Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jualan Pakai Spons Resmi Ditahan
Said mengungkapkan, Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI pada 3 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, DPR dan OJK telah menyepakati sejumlah arah perbaikan kebijakan free float perdagangan saham di bursa.
Beberapa poin kesepakatan tersebut antara lain, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.
Selain itu, kebijakan free float juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik, didukung insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
“Poin-poin inilah yang nanti akan kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” ujar Said.
Said menyatakan, DPR juga akan membahas pengisian kursi kosong yang ditinggalkan pimpinan OJK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.





