Apa Itu Whip Pink? Mengenal Gas Tertawa N2O dan Efek Penyalahgunaannya

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.com - Whip Pink belakangan ini mendadak ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Banyak masyarakat yang penasaran mengenai fungsi sebenarnya dari produk ini dan mengapa pihak otoritas seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai memberikan imbauan keras terkait penggunaannya.

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai apa itu Whip Pink, kandungan gas di dalamnya, serta risiko yang mengintai kesehatan jika disalahgunakan.

Baca juga: BNN Peringatkan Bahaya Efek Gas Tertawa N2O di Whip Pink, Bisa Fatal

Apa Itu Whip Pink?

Whip Pink merujuk pada produk tabung kecil (charger) yang berisi gas Nitrous Oxide (N2O).

Di toko digital (e-commerce) maupun toko perlengkapan dapur, produk ini identik dengan warna tabung merah muda (pink) yang mencolok.

Secara resmi, produk ini dipasarkan sebagai perlengkapan industri kuliner.

Dalam berbagai iklan di media sosial maupun e-commerce, Whip Pink kerap ditunjukkan sebagai alat pengolah krim (creamer) atau gas pendorong (propellant) untuk membuat dekorasi whipped cream pada minuman dan kue agar teksturnya lebih stabil dan mengembang.

Berdasarkan sumber informasi dari situs resminya, Whip Pink menjual produk dalam tabung silinder dengan kapasitas 640 hingga 2050 gram yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp 650.000 hingga Rp 1.900.000.

Baca juga: BNN: Jangan Pernah Mencoba Gas Tertawa, Euforia Singkat Berisiko Fatal

Fungsi Asli Gas N2O (Gas Tertawa)

Gas Nitrous Oxide yang terkandung di dalam Whip Pink sebenarnya memiliki kegunaan yang sangat spesifik dan legal jika digunakan sesuai peruntukannya:

  • Industri Kuliner: Sebagai gas pendorong pada tabung whipped cream semprot agar krim dapat keluar dengan konsistensi yang tepat.
  • Bidang Medis: Digunakan sebagai anestesi ringan atau penghilang rasa sakit dalam tindakan operasi medis maupun kedokteran gigi.
  • Sektor Otomotif: Dikenal dengan istilah NOS (Nitrous Oxide System) yang berfungsi meningkatkan pasokan oksigen ke ruang bakar mesin untuk menambah daya pacu kendaraan.

Baca juga: BNN Ingatkan Risiko Kematian Konsumsi Gas Tertawa di Kalangan Anak Muda

Mengapa N2O Disalahgunakan?

Meskipun memiliki fungsi legal, N2O sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena dikenal sebagai "Gas Tertawa".

Saat dihirup secara langsung, gas ini memberikan efek:

  • Euforia atau rasa senang yang singkat.
  • Sensasi relaksasi mendalam.
  • Halusinasi ringan dan rasa melayang.

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa N2O bukan untuk konsumsi bebas.

"Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen," tegas Suyudi dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: BNN Ungkap Bahaya “Gas Tertawa” N2O, Bisa Sebabkan Kematian Mendadak

Bahaya Kesehatan dan Risiko Kematian

Penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup langsung dari tabung sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Berikut adalah beberapa dampak fatalnya:

  • Hipoksia: Gas N2O yang masuk ke paru-paru akan menggeser posisi oksigen. Akibatnya, otak dan organ vital lainnya kekurangan oksigen (hipoksia) yang bisa menyebabkan pingsan seketika.
  • Kerusakan Saraf: Penggunaan jangka panjang dapat menghambat kerja vitamin B12 dalam tubuh, yang mengakibatkan kerusakan pada sumsum tulang belakang dan saraf tepi (mati rasa atau lumpuh).
  • Gagal Napas dan Henti Jantung: Konsentrasi gas yang terlalu tinggi dalam darah dapat memicu serangan jantung mendadak atau kegagalan sistem pernapasan.

Baca juga: Apa Itu Narkoba Etomidate yang Disalahgunakan Lewat Vape?

Status Hukum di Indonesia

Hingga saat ini, gas Nitrous Oxide (N2O) belum masuk dalam daftar narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Karena statusnya yang masih legal sebagai bahan industri makanan dan medis, produk seperti Whip Pink masih dijual bebas.

Namun, BNN mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba menghirup gas ini karena dampak kerusakannya bersifat permanen pada sistem saraf.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi XII DPR RI Desak Kementerian ESDM Percepat Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Premi Asuransi Penyakit Kritis Prudential Capai Rp185 Miliar pada Kuartal III/2025
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah AS Shutdown, Penembakan Demonstran Picu Buntu Anggaran
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolresta Sleman Kombes Edy Dinonaktifkan Imbas Kasus Hogi, Ini Sosok Penggantinya!
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Putin Tegaskan Dukungan Rusia bagi Pembentukan Negara Palestina
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.