Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk membawa para tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) ke persidangan. Saat ini, penyidik KPK bersama auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses penghitungan kerugian negara tengah berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu pekan. Namun, KPK belum dapat memerinci besaran kerugian negara karena hal tersebut merupakan kewenangan auditor.
“Penghitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor. Penyidik dan auditor bekerja bersama, dan kami menunggu hasil resminya,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, penghitungan kerugian negara berada dalam ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, KPK belum dapat menyampaikan detail perkembangan teknis perhitungan tersebut kepada publik.
Baca juga: Jubir Yaqut Jelaskan soal Penambahan Kuota Haji
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi dalam pekan ini difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara tersebut.



