Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita

DELISERDANG, iNews.id – Terdakwa kasus narkotika berinisial Syalihin GP alias Lihin (40) yang telah dituntut hukuman mati kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/1/2026). 

Detik-detik kaburnya terdakwa asal Aceh ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan rekaman tersebut, terdakwa tampak dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor. Meski sudah diadang petugas, terdakwa berhasil lolos. Kuat dugaan aksi pelarian ini telah direncanakan dengan matang. 

Insiden bermula sekitar pukul 14.28 WIB, saat petugas sedang proses pengembalian sepuluh terdakwa ke Lapas Lubuk Pakam usai sidang. Sebelumnya, 30 terdakwa lainnya sudah berhasil dipindahkan secara bertahap. 

Saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Syalihin melakukan perlawanan sengit. Ia memberontak dan menarik paksa borgol yang menghubungkan tangannya dengan terdakwa lain. 

"Terdakwa menarik paksa borgol hingga rekannya terjatuh dan terluka. Dalam upaya tersebut, Syalihin berhasil melepaskan borgol dan langsung melarikan diri," ujar Kasi Pidum Kejari Deliserdang, Jenda Riahta Silaban.

Berdasarkan rekaman CCTV, Syalihin tidak bergerak sendirian. Di luar area pengadilan, dua unit sepeda motor sudah tampak menunggu yakni, motor Kawasaki KLX dan Honda Beat. 

Syalihin langsung melompat ke boncengan sepeda motor Honda Beat putih tersebut. Meski masih mengenakan baju tahanan, motor tersebut melaju kencang meninggalkan area pengadilan. 

Dalam video viral tersebut, terlihat seorang pria di lokasi berupaya menghentikan laju motor dengan cara menendang, namun gagal. Tak lama kemudian, seorang jaksa terlihat membonceng sepeda motor lain untuk melakukan pengejaran secara spontan.

Syalihin bukan terdakwa sembarangan. Ia merupakan gembong narkoba yang ditangkap atas kepemilikan dan peredaran ganja sebanyak 214 kilogram. Karena jumlah barang bukti yang fantastis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan hukuman mati terhadapnya. 

Saat ini, Tim Waltra (Pengawalan dan Pengamanan Tahanan) Kejari Deli Serdang bersama kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif. Koordinasi dengan berbagai stakeholder terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak terdakwa. 

"Kami terus berupaya maksimal dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap kembali terdakwa. Kami mengimbau masyarakat yang melihat sosok dengan ciri-ciri tersebut untuk segera melapor," kata Jenda Riahta Silaban.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Kampung Sawah Geram, Gerai Miras Beroperasi di Lingkungan Pendidikan
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Ketum PBNU Bela Keputusan Pemerintah Gabung Dewan Perdamaian
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
7 Hari Kematian Lula Lahfah, Makam Sang Selebgram Masih Dikunjungi Sahabat dan Banyak Bunga
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Ketua OJK dan 2 Petinggi Lainnya Mengundurkan Diri Usai IHSG Anjlok 2 Hari
• 20 jam laludisway.id
thumb
Harlah 1 Abad NU, Partai Perindo Apresiasi Peran NU dalam Pembangunan Nasional
• 3 menit lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.