Polisi menetapkan tiga dari empat tenaga kerja asing (TKA) China sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua pekerja lokal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga tersangka itu berinisial WB, ZZ, dan HY.
"Iya tiga TKA China sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Sultra AKBP Seni Pabesak, dilansir detikSulsel, Jumat (30/1/2026).
AKBP Seni menyebut awalnya empat TKA China diamankan ke Mapolda Sultra terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan tersangka dan satu lainnya sebagai saksi.
"Jadi memang tiga tersangka saja, yang satunya sebagai saksi," ucapnya.
Dia mengungkapkan proses penanganannya dilakukan bersama Polres Kolaka. Sementara proses penahanan di Mapolda Sultra karena melihat situasi yang tidak kondusif.
AKBP Seni mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar China dalam proses hukum tersebut. "Kami juga sudah bersurat ke Kedubes terkait adanya TKA yang diamankan," imbuhnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/rfs)





