jpnn.com, JAKARTA - Warga RW 02 Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, beramai-ramai melakukan aksi demo di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di depan gerai miras Party Station.
Aksi yang dihadiri sekira 300 orang ini karena protes dan menolak adanya tempat hiburan malam Party Station yang berlokasi di Hotel Kartika One.
BACA JUGA: Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
Aksi ini dilakukan oleh warga yang terdiri dari 13 RT yang tergabung dalam RW 02.
Pantauan di lapangan, aksi ini menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Raya Lenteng Agung.
BACA JUGA: Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
Wakil Ketua RW 02 Achmad Fauzi mengatakan, aksi warga ini adalah bagian dari penolakan dan protes adanya tempat hiburan malam.
"Ini kami sedih ada tempat maksiat ini, nanti kami akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti kalau seandainya kami berdiam diri," ujar Achmad Fauzi, Jumat (30/1).
Achmad Fauzi menuturkan, Party Station diduga berkedok menjual kopi. Tetapi kenyataanya menjual minuman beralkohol.
"Yang jual di dalam salah satunya ada miras, ada buktinya," tegasnya.
Terpisah, Pengurus RW 02 Murzal mengaku, tempat hiburan malam Party Station ini belum mengantongi izin dari Dinas Pariwitas DKI Jakarta.
"Dinas Pariwisata belum mengeluarkan izin ini, dan sudah dikonfirmasi, dan di sini jual miras," kata Murzal.
Oleh sebab itu, Murzal menuturkan tempat hiburan malam Party Station sudah dipastikan ilegal.
"Iya ilegal karena belum berizin," kata dia.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma mengatakan, pihaknya memang sengaja mengamankan jalannya aksi unjuk rasa damai ini.
"Aksi dilakukan oleh warga yang damai. Jadi aksinya damai. Jadi kita selaku pengaman dari Polsek Jagakarsa mengamankan," kata Nurma.
Nurma mengaku tuntutan warga 02 adalah mendesak menutup gerai miras dan tempat hiburan malam Party Station.
"Mungkin nanti bisa mediasi dari pihak manajemen kemudian dari pihak warga memang harus duduk bareng," kata Nurma.
Nurma juga meminta maaf kepada para pengguna jalan karena aksi unjuk rasa ini menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Raya Lenteng Agung.
"Kami sebagai pengamanan sebetulnya memang menyangkan, harusnya memang unjuk rasa dilakukan pagi hari sampai sore hari. Tapi warga maunya malam hari," pungkas Nurma.
Sekadar informasi, kawasan RW 02 diketahui berdekatan dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan.
Misalnya saja di kawasan tersebut ada SMA 109, SMA 38, MAN 13, SMP 242, SMK Negeri 62, SMP 276, SMAS Kartika VIII-I, SMP Amaliyah, SDN Srengseng Sawah 12 Pagi, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, SDS Kartika VIII-5, SDN 07 Pagi, dan Pondok Pesantren Al-Quran Al-Fahkriyyah.
Ada juga Universitas Pancasila, Universitas Gunadarma, Universitas Indonesia (UI), Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta, dan Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri (PPSDMS Nurul Fikri).
Untuk rumah ibadah, ada Masjid Jami Al-Bakrie, Masjid Jami Mardhotillah, Masjid At-Taubah, Musala Baiturrahman, Masjid Jami Nurul Iman, Gereja Katolik Stasi Santo Petrus, dan Pura Widya Santika.
Diketahui, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan:
"Penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit," bunyi perpres tersebut.
Selanjutnya ada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 huruf C disebutkan:
"Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit," bunyi pasal 7 huruf c.
Kemudian rujukan lainnya adalah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada pasal 28 huruf B disebutkan:
"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan atau tempat yang berdekatan dengan, tempat ibadah sekolah dan rumah sakit," menukil pasal tersebut.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




