Ketua OJK dan 2 Petinggi Lainnya Mengundurkan Diri Usai IHSG Anjlok 2 Hari

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuat sejumlah jajaran pemangku kebijakan perekonomian mengundurkan diri. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya.

BACA JUGA:Gus Yahya: Tak Ada Campur Tangan PBNU dalam Kasus Yaqut di Korupsi Haji

BACA JUGA:Cerita tentang Ressa Anak Kandung Denada Belum Bisa Disebarluaskan, Irfan Hakim: Itu Hak Mereka

Selain Mahendra, 2 pejabat OJK lainnya yakni Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuanan OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayantara juga mengumumkan pengunduran diri pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026.

"Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," demikian keterangan tertulis dari OJK, Jumat.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

BACA JUGA:Rehabilitasi Mangrove BNI Dorong Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

OJK memastikan pengunduran diri ini tak mempengaruhi keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku  industri jasa keuangan," jelasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Ini Tanggapan OJK
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
PP Persis Tegaskan Berhaji dengan Uang Korupsi Merupakan Dosa Besar
• 7 jam lalupantau.com
thumb
KH Sholeh Darat: Mahaguru Ulama Nusantara dan Pelita Hati RA Kartini
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Polisi Beberkan Barang Bukti di Apartemen Lula: Ada Tabung Pink Isi N2O
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Tinjau Proyek Rusun 30 Hektare di Cikarang, Targetkan 141 Ribu Unit Rumah Subsidi
• 12 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.