Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyusul kisruh penanganan kasus Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak penjambret istrinya hingga meninggal dunia.
Penonaktifan tersebut mulai berlaku Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB setelah Polda DIY melakukan Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Dalam hasil audit tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran terkait tidak optimalnya pengawasan dalam proses penegakan hukum, yang berujung pada kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Kapolda DIY menyatakan bahwa langkah penonaktifan diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik.
“Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat. Untuk itu, hari ini Kapolresta Sleman saya nonaktifkan,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Warga Sleman Bela Istri, Polda DIY Klaim Sosialisasi KUHP Sudah 25 Kali
Sebagai pengganti sementara, Kombes Pol Rudy Yulianto yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Sementara itu, Kombes Pol Edy Setyanto kini ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada Rabu sebelumnya, Kombes Pol Edy Setyanto telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengakui bahwa dirinya berada dalam posisi dilematis saat menangani perkara tersebut.
Tak hanya Kapolresta Sleman, proses penegakan disiplin juga berlanjut pada Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto. Saat ini, Polda DIY tengah memproses pencopotannya dari jabatan setelah sebelumnya mendapat sorotan dan teguran dalam rapat Komisi III DPR RI.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4883223/original/030233500_1720093649-20240704-IHSG-ANG_5.jpg)



