Penyalahgunaan Gas N2O Bisa Sebabkan Kematian, ini Kata Kemenkes

mediaindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita

KEMENTERIAN Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan peringatan keras terkait bahaya penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N2O). Hal ini menyusul temuan tabung gas N2O oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam olah TKP kasus kematian selebgram Lula Lahfah pada Jumat, (23/1), di kamar asistennya.

Dalam konferensi pers bersama kepolisian, El Iqbal dari Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI menyampaikan gas N2O memang memiliki fungsi yang sangat beragam di berbagai sektor. 

“Gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi yang beragam, baik dari sisi kesehatan, dunia pangan (seperti pembuatan whipped cream), pertanian, hingga dunia otomotif,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, (30/1).

Baca juga : Whip Pink Lula Lahfah Viral, Pakar Tegaskan Nitrous Oxide Bisa Sebabkan Kerusakan Otak

Namun, Iqbal menekankan meskipun digunakan di banyak industri, peruntukannya di sektor kesehatan sangatlah spesifik dan masuk dalam kategori gas medis yang sangat diawasi.

Regulasi Ketat Gas Medis

Dalam sektor kesehatan, gas N2O digunakan sebagai sediaan farmasi yang memiliki standar kualitas ketat. Penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medis dan Vakum Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Gas medis ini hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit. Fungsinya adalah sebagai anestesi umum dalam pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan ansiolitik dalam prosedur kedokteran gigi,” jelas Iqbal.

Baca juga : 3 Dampak Serius Whip Pink bagi Kesehatan

Ia juga menambahkan gas N2O telah tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan, khususnya pada layanan anestesi.

Ancaman Kematian akibat Penyalahgunaan

Kemenkes memandang penyalahgunaan gas N2O sebagai isu yang sangat serius. Iqbal menegaskan gas ini tidak boleh beredar bebas di masyarakat untuk kepentingan rekreasional atau penggunaan pribadi tanpa pengawasan medis.

“Penyalahgunaan gas medis ini memiliki dampak kesehatan yang nyata dan serius, mulai dari gangguan kesehatan berat hingga berujung pada kematian,” tegasnya.

Terkait temuan tabung N2O dalam kasus Lula Lahfah, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba menggunakan gas N2O di luar prosedur medis resmi.

Sesuai dengan izin edar yang bersifat Business to Business (B2B), gas ini seharusnya tidak dijual secara eceran kepada individu. Penggunaannya pun wajib ditangani oleh tenaga medis profesional yang memiliki kompetensi khusus.

“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas N2O ini di luar fungsinya untuk pelayanan kesehatan. Penggunaan gas ini hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan oleh petugas yang kompeten,” tutup Iqbal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ada Bekas Bercak Darah di Apartemen Lula Lahfah
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Sambut Piala Dunia 2026, FIFA Luncurkan Canada Celebrates
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Ramai-Ramai Pejabat BEI dan OJK Mundur, Ekonom Sebut Jadi Preseden Serius Sektor Keuangan
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Bertanggung Jawab Atas Kondisi Pasar, Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Ini Kata Airlangga
• 23 jam lalumatamata.com
thumb
Polisi Selidiki Asal Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah, Sebut Ditemukan di Kamar ART
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.