Komisi X DPR Usul Dana MBG dari Kesehatan-Bansos, Tak Hanya Pendidikan

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta anggaran pendidikan dalam APBN tak dipakai untuk program makan bergizi gratis (MBG). Lalu menilai pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi anggaran.

"Kami di Komisi X DPR RI, tentu mendukung tujuan mulia program makan bergizi gratis(MBG) untuk meningkatkan gizi dan mencegah stunting pada anak sekolah. Program ini merupakan investasi penting bagi kualitas sumber daya manusia masa depan," kata Lalu kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: MK Diminta Larang Anggaran Pendidikan di APBN 2026 Dipakai untuk MBG

Namun, Lalu mengusulkan pendanaan MBG tak sepenuhnya dari anggaran pendidikan. Dia menilai agar pendanaan MBG berasal dari kolaborasi anggaran antara kesehatan dan bantuan sosial.

"Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas semua program, kami berpendapat bahwa pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi anggaran yang lebih tepat, bukan hanya mengambil dari anggaran pendidikan," ujarnya.

"Misalnya kolaborasi dengan anggaran kesehatan, anggaran bansos, dan atau lainnya yang sesuai," sambung dia.

Lalu berharap dengan kolaborasi anggaran, program MBG dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Menurutnya, hal tersebut akan memastikan semua program bisa saling melengkapi.

"Harapannya, hal ini menjaga fokus dan porsi anggaran pendidikan, tetap murni untuk penguatan kualitas inti pembelajaran, seperti peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana prasarana, beasiswa, maupun program pendidikan lainnya, sehingga semua program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi," tuturnya.

Baca juga: 132 Siswa SD-SMA di Manggarai Barat Diduga Keracunan MBG

Sejumlah warga sebelumnya mengajukan gugatan terhadap UU nomor 17 tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon meminta MK untuk melarang anggaran pendidikan digunakan dalam program makan bergizi gratis.

Dilihat dari situs MK, Jumat (30/1), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan anggaran untuk program makan bergizi gratis atau MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Pemohon mengatakan hal itu malah mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasaran serta akses pendidikan yang setara.

"Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu," ujar pemohon.




(amw/rfs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
• 3 jam lalusuara.com
thumb
BNPB: Gayo Lues Aceh Butuh 2.659 Hunian Sementara Korban Banjir
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Sempat Minta Tak Dikembalikan, Ditjenpas Tetap Bawa Ammar Zoni ke Nusakambangan
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Jawab Isu Reshuffle, Mensesneg Prasetyo Hadi: Itu Gosip
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Di tengah banjir, Bulog Karawang serap gabah 2.500 ton/hari di Januari
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.