Sempat Minta Tak Dikembalikan, Ditjenpas Tetap Bawa Ammar Zoni ke Nusakambangan

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Harapan Ammar Zoni ini untuk bisa menghirup udara lebih bebas dengan pindah dari Lapas Nusakambangan harus terkubur. Mantan suami Irish Bella itu diketahui sedang berada di Jakarta untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, ia sempat mencurahkan isi hatinya dan memohon agar tidak dikirim kembali ke lapas dengan keamanan super ketat tersebut. Namun, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memiliki pandangan lain yang tak bisa diganggu gugat.

Menanggapi permohonan sang aktor, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memberikan jawaban yang tegas. Ia memastikan bahwa prosedur pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta hanyalah bersifat sementara demi keperluan sidang.

"Sampai saat ini, sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta itu jelas ketentuannya," kata kata Rika saat dihubungi, Sabtu (31/1/2025).

Rika menekankan bahwa setelah urusan hukum di meja hijau selesai, bapak dua anak itu wajib kembali ke sel asalnya.

"Bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya Ammar Zoni dan kawan-kawan, kembali ke Lapas di Nusakambangan. Sementara ini belum ada perubahan aturan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (28/1/2026), Ammar Zoni sempat mengutarakan keberatannya. Ia menilai penempatan dirinya di Nusakambangan tidak adil.

"Saya pribadi memohon agar tidak dikembalikan lagi ke Nusakambangan. Bagi saya, itu tidak proporsional," kata Ammar Zoni.

"Saya bukan penjahat besar yang hidupnya harus dihancurkan seolah-olah seperti itu. Saya berharap keadilan bisa terbuka," tambahnya.

Sebelumnya diketahui Ammar Zoni sudah empat kali terjerat kasus barang haram tersebut. Kasus pertama (2017), Ammar ditangkap karena kepemilikan ganja kering. Kala itu ia divonis rehabilitasi.

Kasus kedua (Maret 2023), Belum lama menghirup udara bebas, ia kembali diciduk karena kepemilikan sabu. Ia divonis 7 bulan penjara.

 

Kemudian, kasus ketiga (Desember 2023), Ammar Zoni kembali ditangkap untuk ketiga kalinya. Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.

Terakhir, ayah dua anak itu tengah menjalani proses hukum buntut dugaan pengedaran narkoba di dalam rutan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dituding Bela Denada Soal Dugaan Penelantaran Anak, Irfan Hakim Buka Suara: Saya Tidak Berpihak
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Ini Perjalanan Karier Mahendra Siregar yang Mundur dari Ketua OJK
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa M 4,6 Guncang Nias Utara Sumut
• 13 jam laludetik.com
thumb
Tim SAR Temukan 5 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua, Total Jadi 60 Bodypack
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Aktivis PMKRI Ferdinandus Wali Ate Soroti Isu Perdamaian dan Harmoni Antariman pada Forum Indonesia YEPC 2026
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.