PADA 8 April 2024 lalu, Megawati Soekarnoputri menulis pesan dalam artikel opininya di Harian Kompas berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi”.
Proses kreatif penulisan artikel opini itu berawal dari guratan tulisan tangan Megawati menggunakan tinta merah pada berlembar-lembar kertas sebelum diserahkan ke Redaksi Harian Kompas dan kemudian diterbitkan.
Ada pun kapasitas Megawati dalam artikel opini tersebut bukan Presiden ke-5 Republik Indonesia atau Ketua Umum PDI Perjuangan, tapi disampaikan sebagai seorang warga negara Indonesia.
Hal ini jelas bukan sekadar penanda kerendahan hati dari seorang Megawati, namun secara filosofi 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan representasi kurang lebih 280 juta warga Indonesia yang bertanggungjawab pada terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa menjadi yang utama.
Pemaknaan dari tinta merah yang digunakan Megawati adalah ekspresi suara hati, kerisauan, pengalaman panjang dan keprihatinan melihat kondisi demokrasi di Indonesia dewasa ini.
Selain itu, tinta merah Megawati tersebut secara semiotik menegaskan dirinya selalu merasa terpanggil dalam setiap kegentingan dalam menyelamatkan konstitusi dan demokrasi agar tidak semakin parah.
Tulisan Megawati itu juga bukanlah bagian dari langkahnya untuk memengaruhi putusan hakim MK jelang pengumuman hasil sengketa Pilpres 2024, tapi seruan moral dalam memastikan tegaknya keadilan.
Baca juga: Menyerahkan Hakim Konstitusi ke DPR
Pasalnya, jika merunut seluruh isi dalam artikel opini yang ditulis oleh Megawati, dua kata yang paling dominan adalah etika dan moral.
Etika maupun moral selalu diukur dari baik atau buruk serta keduanya membutuhkan konsistensi.
Pedomannya berakar dari Pancasila dan UUD 1945 yang seutuh-utuhnya harus bisa diterapkan dalam peradilan MK.
Pada kalimat dalam paragraf akhir artikel opini tersebut, Megawati menutup tulisan dengan menawarkan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat peradilan.
Kenegarawan hakim Mahkamah KonstitusiPembentukan MK dilandaskan pada amandemen ke-3 UUD 1945 tahun 2001 yang secara implisit mengamanatkan pembentukan lembaga baru dalam memperkuat prinsip checks and balances pemerintahan dan tegaknya konstitusi.
Perintah itu kemudian aplikasikan oleh Presiden Megawati melalui pelembagaan hukum dan demokrasi dengan keterlibatan secara utuh tidak hanya dalam mendirikan MK di tahun 2003, tapi juga mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2002, Komisi Yudisial (KY) di tahun 2004 dan pelaksanaan Pilpres langsung pertama di Indonesia tahun 2004.
Berangkat dari kedudukan Pancasila sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) serta sumber dari segala sumber hukum, keadilan itu ditempatkan secara ideologis.
Ada pun keadilan dalam perspektif ideologis itu dijabarkan dalam supremasi hukum. Pada konteks ini, sumpah seorang presiden dan hakim konstitusi merupakan bagian dari supremasi hukum.



