JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan agama selama setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai mengalami kemunduran. Tidak ada kebijakan khusus terkait agama dan kepercayaan yang menonjol, pejabat tidak cukup aktif merespons persoalan relasi komunitas agama, hingga warisan pekerjaan dari pemerintahan sebelumnya yang tak cukup disasar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, Zainal Abidin Bagir. Ia menyampaikan, alih-alih menunjukkan terobosan baru, kebijakan agama di era Prabowo–Gibran justru mewarisi persoalan lama yang belum diselesaikan, bahkan memperlihatkan kemunduran di sejumlah sektor penting.
”Setahun kebijakan agama di bawah pemerintahan Prabowo–Gibran ini bisa dikatakan sudah mengalami kemunduran,” kata Zainal, Sabtu (31/1/2026).
Zainal membandingkan kebijakan agama era Prabowo setahun ini dengan dua rezim sebelumnya; era Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).
Era SBY (2004–2014) disebut sebagai periode tumbuh suburnya kelompok keagamaan eksklusif dan diskriminatif, yang sebagian menggunakan kekerasan fisik. Negara yang diharapkan menjadi penengah dinilai justru membiarkan, bahkan dalam beberapa kasus memberikan legitimasi melalui kebijakan.
Sementara pada era Jokowi (2014–2024), negara menunjukkan sikap lebih inklusif terhadap minoritas agama dan penghayat kepercayaan. Namun, tren kriminalisasi atas nama agama dan konflik berbasis identitas justru meningkat.
Memang harus diuji apakah Kemenag itu memang betul-betul berdampak dari wacana menjadi kerja nyata.
Zainal menyebut, pendekatan kebijakan agama era Jokowi sebagai ”pluralisme represif”. Ini berarti pluralisme yang hanya berlaku bagi kelompok yang sejalan dengan kekuasaan.
Memasuki era Prabowo, secercah harapan muncul ketika seorang Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, yang dikenal moderat dan inklusif, ditunjuk menjadi Menteri Agama. Namun, karakter tersebut tidak terwujud dalam kebijakan konkret negara.
”Sebagai Menteri Agama, harapan publik akan politik dan kebijakan yang tidak diskriminatif itu tidak kelihatan,” ucapnya.
Menurut Zainal, salah satu ujian pertama Nasaruddin datang dua bulan setelah dilantik, ketika rencana Jemaat Ahmadiyah Indonesia menyelenggarakan pertemuan tahunan (Jalsah Salanah) mereka di Kuningan, Jawa Barat, pada Desember 2024, yang digagalkan oleh pemerintah daerah. Beberapa kali ia ditanya wartawan, tetapi menolak mengomentari isu tersebut.
Kontroversi lainnya adalah terkait kekerasan seksual di pesantren. Meskipun kerap berbicara mengenai kesetaraan jender, ia pernah dikritik beberapa organisasi perempuan karena pernyataannya bahwa kejahatan seksual di pesantren hanya dibesar-besarkan oleh media.
Pada pertengahan 2025, ia awalnya juga tidak bersedia memberikan komentar ketika sebuah fasilitas yang digunakan untuk retret anak-anak umat Kristen selama masa liburan sekolah di Sukabumi pada 27 Juni 2025, dan di Padang pada 27 Juli 2025, dirusak. Ketika itu, ia justru menyampaikan strategi jangka panjangnya dengan memperkenalkan "Kurikulum Cinta" di lingkungan pendidikan.
"Kurikulum Cinta mungkin merupakan hal yang baik, tetapi bisakah ia merespons kasus-kasus penyerangan komunitas Kristen seperti di atas?Apakah itu akan menyasar isu-isu yang menjadi persoalan utama dalam kehidupan beragama Indonesia saat ini? Tersirat di sini logika yang membayangkan bahwa jika orang beragama dengan 'baik', maka tak akan ada kasus-kasus semacam itu," tutur Zainal.
Padahal, peristiwa semacam itu adalah bagian dari pola diskriminasi yang menyasar kelompok-kelompok keagamaan minoritas atau rentan, yang sudah terdokumentasikan dengan baik dalam banyak pembahasan mengenai kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Kebijakan yang sedang dikembangkan Kementerian Agama (Kemenag) saat ini dinilai tidak cukup memberikan perhatian pada aspek struktural.
Zainal menilai, Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama (Menag) saat ini lebih menaruh perhatian pada mengembangkan “kebajikan agama” di masyarakat daripada merumuskan kebijakan negara yang menjamin kerukunan dan kebebasan beragama.
Dengan semua catatan di atas, setahun kebijakan agama di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai Zainal telah mengalami kemunduran.
"Masih ada hampir empat tahun tersisa, kesalahan-kesalahan itu masih bisa diperbaiki jika ada kesungguhan dan niat politik untuk mengembangkan kebebasan beragama atau berkeyakinan," ujar Zainal.
Sementara itu, Penasihat Ahli Menteri Agama Budhy Munawar Rachman mengungkapkan bahwa Kemenag saat ini terus mendorong arah baru kebijakan kerukunan umat beragama melalui konsep trilogi kerukunan jilid dua. Ini pengembangan dari konsep yang pernah dikenalkan Menteri Agama (1978-1983) Alamsyah Ratu Perwiranegara.
Budhy menjelaskan, trilogi kerukunan jilid pertama mencakup kerukunan internal umat beragama, antarumat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah. Sementara trilogi kerukunan jilid dua mencakup kerukunan antarsesama manusia, kerukunan manusia dengan alam semesta, dan kerukunan dengan Tuhan.
Trilogi kerukunan jilid dua terdiri dari tiga pilar utama, yakni moderasi beragama, ekoteologi, dan kurikulum berbasis cinta. Ketiganya menjadi arah strategis yang digunakan di era Menag Nasaruddin Umar. Namun, dia mengakui, efektivitasnya dalam menjawab persoalan-persoalan struktural kebebasan beragama masih menjadi tantangan besar.
"Memang terlihat ada kemajuan, tetapi banyak masalah lama yang masih berulang, terutama terkait rumah ibadah dan relasi dengan kelompok minoritas," kata Budhy.
Budhy menegaskan, tujuan besar dari trilogi kerukunan jilid dua adalah menghadirkan agama sebagai bagian dari solusi atas krisis ekstremisme, kemanusiaan, spiritualitas modern, dan kerusakan lingkungan. Agama tidak lagi dilihat sebagai sumber konflik, tetapi sebagai sumber solusi.
"Ini memang harus diuji apakah Kemenag itu memang betul-betul berdampak dari wacana menjadi kerja nyata atau menjadi suatu perubahan dalam relasi dan hubungan antaragama di Indonesia," tutur Budhy.





