Mirza Adityaswara Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Jumat (31/1/2026) malam, menyusul pengunduran diri tiga pejabat tinggi lainnya di OJK.
Pengunduran diri Mirza diumumkan tepat setelah sebelumnya Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner OJK dan Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) juga menyatakan mundur dari jabatannya.
Selain itu, I.B. Aditya Jayaantara Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) juga turut mengajukan pengunduran diri.
Melansir Antara, meski terjadi pengunduran diri sejumlah pimpinan, OJK memastikan hal tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
M. Ismail Riyadi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal,” jelas Ismail dalam keterangannya, Jumat.
OJK juga menegaskan bahwa pengunduran diri Mirza Adityaswara telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lembaga pengawas sektor keuangan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Sebelumnya, Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama Inarno Djajadi dan I.B. Aditya Jayaantara sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan, demi menjaga kredibilitas dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional. (ant/bil/iss)



