Pihak Denada Sebut Ressa Minta Rp 7 Miliar saat Mediasi

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pengacara Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa proses mediasi antara kliennya dengan pihak Ressa Rizky Rossano gagal. Kegagalan tersebut dikarenakan sikap penggugat yang terlalu banyak membuat tudingan miring terhadap kliennya.

Kata Iqbal, pria yang mengaku anak biologis Denada itu, terlalu sering muncul di podcast dan program wawancara lainnya. Menurut Iqbal, pernyataan yang dibuat Ressa telah membuat gaduh situasi.

"Kok penggugat ini malah membuat gaduh yang saya pikir, ya, podcast ke mana-mana, ngomong gini, gini, gini, ya tidak sesuai fakta. Sehingga, ya, akhirnya gini, mediasi juga gagal," ujar Iqbal dihubungi melalui sambungan video, belum lama ini.

Tak hanya itu, Iqbal menilai Ressa tak menyampaikan fakta seutuhnya dalam setiap pernyataan yang dia lontarkan. Salah satunya soal adanya permintaan uang senilai Rp 7 Miliar yang dicantumkan Ressa dalam resume mediasinya.

"Jadi penggugat ini apa yang diminta itu tidak sesuai yang diomongkan di podcast, hanya minta pengakuan itu. Bisa saya buktikan, ya, dalam gugatan itu dimintakan beberapa kan, pengakuan, masalah Rp 7 M ini," ujar Iqbal.

"Di resume mediasi itu penggugat tetap minta Rp 7 M. Jadi enggak ngomong di podcast kan ngomong mintanya minta pengakuan saja sebagai anak, enggak semua itu. Saya pikir kayak drama Rp 7 M lama-lama," tambahnya.

Iqbal menambahkan bahwa kliennya memang selama ini sengaja memilih diam dan tak banyak membuat pernyataan. Sikap tersebut dipilih Denada agar proses mediasi antar kedua belah pihak bisa berjalan dengan lancar.

"Makanya pihak Mbak Denada ini enggak keluar statement apa pun kemarin pada saat masa-masa mediasi. Tujuannya itu ke arah sana. Namun penggugat yang malah membuat gaduh, podcast sana-sini ngomong gini-gini ndak sesuai fakta bagi kita," tandasnya.

Pria bernama Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025.

Gugatan Ressa terhadap Denada terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penelantaran anak.

Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026 dan Denada hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Namun, proses mediasi yang diupayakan antar kedua belah pihak tak menemukan titik terang. Sehingga sidang berlanjut ke proses pemeriksaan materi perkara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usut Kasus BJB, KPK Telusuri Kunjungan Luar Negeri Ridwan Kamil hingga Penukaran Uang Miliaran
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Tiga Pejabat Tinggi OJK Mundur, Sektor Pasar Modal Masuk Fase Transisi
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Panduan Lengkap Baca Surat Yasin 3 Kali pada Malam Nisfu Syaban, Lengkap dengan Doanya
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Jokowi: Target PSI Besar, Mesinnya Juga Harus Besar
• 3 jam lalukompas.com
thumb
PTPP Raih Kontrak Baru Senilai Rp934 Miliar Bangun Gedung Kejagung
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.