Bisnis.com, DENPASAR — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat kerugian akibat kasus scam atau penipuan di NTB mencapai Rp46 miliar pada 2025.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rudi Sulistyo menjelaskan Kota Mataram menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 912 aduan dengan nilai kerugian mencapai Rp10,3 miliar, disusul oleh Lombok Timur dan Lombok Barat.
“Maraknya kasus ini merupakan dampak dari masih lebarnya jarak antara indeks inklusi keuangan di angka 80,51 persen dengan indeks literasi keuangan sebesar 66,46 persen. Masyarakat memiliki akses, namun belum memiliki pemahaman risiko yang memadai,” jelas Rudi, Jumat (30/1/2026).
Selain pinjaman daring atau pinjol dan investasi bodong, Rudi juga menyoroti fenomena gadai ilegal di NTB. Dari 14 pelaku usaha gadai yang terdeteksi tidak berizin, Satgas PASTI berhasil mendorong 10 pelaku untuk mengajukan izin resmi ke OJK, sementara sisanya memilih untuk menghentikan operasionalnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, dalam sambutannya menekankan bahwa kemajuan teknologi dan digitalisasi transaksi keuangan (cashless) membawa risiko keamanan baru yang dimanfaatkan oleh sindikat internasional.
"Kita melihat maraknya aktivitas scam yang berbasis di luar negeri seperti Myanmar dan Kamboja yang menyedot dana masyarakat Indonesia. Satgas PASTI NTB harus bergerak masif menyadarkan masyarakat agar tidak mudah terpancing tawaran menggiurkan yang menjerumuskan," kata Wahyudi.
Baca Juga
- Utusan Khusus Seychelles Minta Peningkatan Pembiayaan Iklim untuk Negara Kepulauan Kecil
- Pemkab Badung Targetkan PAD Rp10 Triliun di 2027
- Minat Tinggi, Emas Batangan Antam Langka di Lombok
Satgas PASTI NTB mengidentifikasi beberapa modus baru yang perlu diwaspadai masyarakat pada 2026, antara lain Love Trap (Love Scam) yakni penipuan berbasis hubungan asmara melalui media sosial di mana pelaku membangun kedekatan emosional sebelum meminta sejumlah uang.
Kemudian terdapat modus Group Whatsapp/Telegram yang merupakan penipuan investasi melalui ajakan bergabung pada grup investasi tertentu. Korban akan diminta untuk memasang aplikasi yang diunduh melalui tautan di luar Playstore/Appstore dan melakukan pengisian dana (top up). Namun setelah top up saldo investasi dilakukan, dana ternyata tidak bisa dicairkan.
Ada pula penipuan yang mengaku pihak lain dengan modus pencatutan nama lembaga resmi atau lembaga jasa keuangan untuk menawarkan bantuan atau program fiktif yang bertujuan mendapatkan data pribadi yang bersifat rahasia untuk mengakses rekening korban.
Sebagai langkah nyata pencegahan, OJK bersama Satgas PASTI akan mengoptimalkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Secara nasional, hingga 21 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dan berhasil memblokir dana korban sebesar Rp436,88 miliar




