Indeks Kepercayaan Industri Capai Rekor 54,12 Poin, Pemerintah Dorong Reformasi Regulasi Prosedural

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Indeks Kepercayaan Industri pada Januari 2026 mencatat rekor 54,12 poin sebagai sinyal ekspansi terkuat dalam 49 bulan terakhir, menunjukkan optimisme pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan arah kebijakan nasional di awal tahun.

Di balik capaian tersebut, terdapat tantangan prosedural serius dalam sektor manufaktur yang memengaruhi distribusi kesejahteraan melalui penyerapan tenaga kerja.

Pertumbuhan Industri dan Tantangan Tenaga Kerja

Pertumbuhan industri pengolahan nonmigas mencapai 5,17 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, namun kontribusi tenaga kerja industri tertahan di angka 13,83 persen.

Data Rapat Panja DPR pada 26 Januari 2026 menunjukkan industri kecil dan menengah masih terbebani oleh administrasi dan maraknya produk impor ilegal.

Sektor padat modal seperti industri logam tumbuh hingga 16,04 persen, tetapi daya serap tenaga kerja belum sebanding dengan industri agro yang menaungi sekitar 10 juta pekerja.

Kesenjangan antara kinerja makro industri dan distribusi kesejahteraan berakar pada persoalan kepastian prosedur dan perlindungan hukum industri domestik.

Lemahnya sinkronisasi prosedur lintas lembaga memicu tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian biaya logistik.

Strategi dan Reformasi Prosedural

Kementerian Perindustrian merancang strategi Smart Business Industrial Network untuk memangkas hambatan prosedural, namun implementasi memerlukan regulasi pintar yang lebih tajam.

Instrumen hukum prosedural dipandang sebagai katalis agar optimisme industri berubah menjadi industrialisasi yang berkeadilan.

Penguatan perlindungan pasar melalui pengawasan HS Code dan pencegahan penyalahgunaan asal-usul barang dianggap krusial untuk menekan praktik dumping.

Pengendalian impor perlu berbasis neraca komoditas yang transparan, sedangkan prosedur izin impor harus berbasis data riil kebutuhan industri nasional.

Reformasi penyaluran Kredit Industri Padat Karya perlu dipertajam untuk sektor penyerap tenaga kerja tinggi dengan plafon Rp549,5 miliar tahun 2026 dan subsidi bunga 5 persen sebagai bentuk keberpihakan hukum.

Kepastian Hukum dan Daya Saing Global

Diplomasi hukum ekonomi diperlukan untuk menghadapi kebijakan global proteksionis, termasuk tarif resiprokal 19 persen produk alas kaki Indonesia di Amerika Serikat.

Insentif fiskal alternatif disiapkan pascapenerapan pajak minimum global, sementara kepastian hukum insentif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha.

Standarisasi industri dan penerapan national lighthouse Industri 4.0 terbukti meningkatkan produktivitas hingga 101 persen, namun biaya sertifikasi hijau masih menjadi beban industri kecil dan menengah.

Surplus neraca dagang sektor agro sebesar 51,85 miliar dolar AS berisiko tertekan oleh regulasi lingkungan global seperti EUDR.

Pelayanan terpadu satu atap diusulkan untuk mengonsolidasikan perizinan industri dengan sistem pengawasan berbasis data tunggal.

Rata-rata utilisasi industri saat ini berada di 67,73 persen, sementara lulusan STEM baru 18,47 persen; industri diproyeksikan membutuhkan 5,3 juta tenaga kerja ramah lingkungan pada 2029.

Kurikulum vokasi perlu melibatkan industri secara langsung melalui regulasi prosedural, sementara integrasi Sistem Informasi Industri Nasional dengan platform ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendesak.

Industri Strategis dan Digitalisasi

Tantangan industri ke depan memerlukan anticipatory law dengan payung hukum bagi industri strategis masa depan seperti semikonduktor.

Pembentukan Indonesia Chip Design Collaborative Center, penyederhanaan izin investasi teknologi tinggi, perlindungan kekayaan intelektual, serta digitalisasi pengawasan rantai pasok melalui blockchain menjadi bagian strategi hukum manufaktur nasional.

Rekor Indeks Kepercayaan Industri menjadi mandat untuk menuntaskan reformasi regulasi secara menyeluruh agar optimisme berubah menjadi investasi riil dan lapangan kerja berkualitas.

Tanpa reformasi prosedur administratif, peluang besar dari rekor kepercayaan industri berisiko terbuang; Indonesia membutuhkan keberanian menerapkan regulasi pintar yang melindungi, memudahkan, dan memajukan industri nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
HP Mulai Dibatasi di Sekolah-Sekolah Banten per Februari 2026
• 3 jam laludisway.id
thumb
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Tampil Perdana, Rosé BLACKPINK Siap Pecahkan Grammy Awards 2026
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Harga Emas Anjlok hingga Rp260.000, Kini Jadi Rp2.860.000 Per Gram
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BPKP Dampingi Polda Papua Barat Terapkan Manajemen Risiko
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.