Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 66 pegawai sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 10 pegawai dikenai hukuman pemberhentian sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa penguatan sistem pengendalian internal terus dilakukan secara konsisten di lingkungan Bea Cukai.
“Sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga integritas organisasi, sepanjang 2025 sebanyak 66 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 10 pegawai yang diberhentikan,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Sebut Akan Obrak-abrik Pajak Minggu Depan Usai Bea Cukai
Sebelumnya, pada 2024, DJBC juga telah memberhentikan 27 pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik fraud dan pelanggaran disiplin berat.
Di sisi lain, tahun 2025 juga menjadi momentum percepatan transformasi Bea Cukai. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penerapan Trade AI, sistem kecerdasan buatan yang mampu menganalisis pola perdagangan untuk mendeteksi potensi pelanggaran seperti under-invoicing dan over-invoicing secara dini.
Transformasi tersebut diperkuat dengan optimalisasi sistem CEISA 4.0 yang mengintegrasikan proses kepabeanan sehingga pemeriksaan dan pemberian izin dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Untuk penumpang internasional, Bea Cukai juga menghadirkan layanan All Indonesia yang menyederhanakan proses kedatangan melalui penggunaan satu formulir dan satu kode batang yang terintegrasi lintas instansi.
“Selain itu, kami terus meningkatkan akses informasi melalui penguatan kanal digital dan situs resmi yang kini lebih responsif, cepat, dan mudah diakses masyarakat,” tutup Nirwala.




