Bisnis.com, SURABAYA – Ekonom Universitas Airlangga Surabaya Rossanto Dwi Handoyo menilai diperlukan penguatan regulasi di pasar modal melalui revisi UU No.8/1995 untuk merespons dinamika pasar yang terjadi.
Rossanto mendorong perubahan terhadap undang-undang pasar modal sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Menurutnya, landasan hukum saat ini belum mengatur tegas mengenai ganjaran sanksi bagi oknum yang terbukti terlibat dalam "permainan" di lantai bursa.
"Menurut saya undang-undang pasar modal yang baru perlu direvisi ya berkaitan. Dengan adanya kejadian yang seperti ini supaya tidak terulang kembali pada masa yang akan datang," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (30/1/2026).
Dia menegaskan keterbukaan dan penegakan regulasi sangat penting dan menjadi kunci di pasar modal.
Seperti diberitakan Bisnis, indeks harga saham gabungan (IHSG) tercatat melemah 6,94% pada level 8.329,60 dalam sepekan atau pada periode 26 Januari-30 Januari 2026.
Volatilitas IHSG sangat tinggi pada pekan ini. Bahkan, IHSG mengalami dua kali pembekuan perdagangan sementara atau trading halt. Pertama, trading halt diberlakukan BEI pada Rabu (28/1/2026) pukul 13.43–14.13 WIB setelah IHSG jatuh 8%. Kedua, IHSG kembali jeblok 8% pada pukul 09.26 perdagangan Kamis (29/1/2026) sehingga trading halt kembali diterapkan selama 30 menit.
Kapitalisasi pasar bursa ikut menguap sebanyak Rp1.198 triliun sepekan menjadi Rp15.046 triliun dari Rp16.244 triliun pada pekan sebelumnya.
Rossanto berpendapat instrumen early warning dalam aktivitas perdagangan di lantai bursa perlu diperkuat. Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga didorong adaptif dengan best practice bursa global agar pasar saham Indonesia kompetitif dan kredibel di mata investor asing.





