FAJAR, MAKASSAR – Penataan kota tanpa mematikan usaha masyarakat kecil terus menjadi prinsip Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan Peraturan Daerah. Hal ini terlihat dalam proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Poros BTP, Kecamatan Tamalanrea.
Melalui Kecamatan Tamalanrea dan Kelurahan Buntusu, pemerintah menertibkan PKL yang berjualan di lokasi terlarang seperti badan jalan, trotoar, dan atas drainase, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Camat Tamalanrea, Ikbal, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha pedagang, melainkan untuk menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
“Penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan melanggar Perda karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemkot Makassar menyiapkan lokasi relokasi yang lebih representatif dan steril melalui PD Pasar. Lokasi tersebut berada di titik terdekat agar para PKL tetap bisa melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan.
Dalam proses penertiban, petugas di lapangan memberikan imbauan secara persuasif kepada para PKL agar memindahkan lapaknya secara mandiri. Seluruh kegiatan berlangsung tertib dan kondusif tanpa gesekan.
Ikbal menambahkan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Tamalanrea dan kecamatan lain sebagai bagian dari upaya penataan kota.
“Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” pungkasnya. (*)




