Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya resmi ditutup setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Pengumuman penghentian penuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, pada Jumat (30/1) petang.
Dengan diterbitkannya SKPP tersebut, proses hukum yang telah berjalan sejak April lalu dinyatakan berakhir. Hogi Minaya mengaku lega dan menyebut ingin kembali menjalani kehidupan normal setelah melalui proses panjang yang menguras tenaga dan pikiran.
Dalam kesempatan itu, Hogi menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama dirinya menghadapi proses hukum. Ia menyebut dukungan keluarga, masyarakat, hingga warganet menjadi kekuatan penting baginya.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih pada teman-teman media, warganet di Indonesia. Yang pertama, Sri Sultan Hamengku Buwono yang ke-10. Dan juga Bapak Kapolresta Sleman dan juga Bapak Kajari Sleman. Saya mengucapkan banyak terima kasih,” kata Hogi kepada awak media di Sleman, Jumat (30/1).
Hogi juga menegaskan bahwa dukungan keluarga memiliki arti besar bagi dirinya dan sang istri selama menghadapi proses hukum yang berlangsung berbulan-bulan. Menurutnya, perjalanan sejak April hingga saat ini sangat melelahkan secara fisik maupun mental.
“Perasaan saat ini ya, sudah tenang, sudah lega. Karena sudah perjalanan waktu dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga, menguras pikiran, dan capek lah pokoknya,” ujarnya.
Setelah kasusnya dinyatakan selesai, Hogi menegaskan tidak memiliki keinginan lain selain kembali bekerja dan menjalani hidup seperti sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Ke depannya saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah. Pengennya bekerja seperti sedia kala,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Arsita. Ia menyebut berakhirnya kasus ini menjadi kelegaan besar bagi dirinya dan Hogi. Keduanya sepakat untuk menutup perkara tersebut dan fokus menjalani kehidupan normal ke depan.
“Pokoknya, menurut kami ini sudah, alhamdulillah. Kami menganggap ini sudah selesai dan saya sama Rugi pengennya kembali hidup seperti kemarin, hidup normal yang enggak ada apa-apa seperti kemarin itu sudah senang,” kata Arsita.
Arsita juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik dari masyarakat maupun media, serta berharap tidak ada lagi peristiwa serupa yang menimpa orang lain di kemudian hari.
Sementara itu, Penasihat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, menjelaskan dasar hukum penghentian perkara kliennya. Menurutnya, penerbitan SKPP tersebut sejalan dengan kesimpulan rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR.
Ia juga menyebut barang bukti yang sempat disita dalam perkara tersebut telah dikembalikan, termasuk mobil dan surat-surat kendaraan milik Hogi.
“Perkara mas Hogi ini sudah selesai. Karena sudah ada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Seiring dengan diterbitkan surat itu, ini tadi barang bukti yang sempat disita yaitu mobilnya mas Hogi sudah dikembalikan,” kata Teguh.
Terkait kemungkinan adanya tuntutan balik, Teguh memastikan hal tersebut tidak akan ditempuh. Ia menyebut kliennya telah menerima keputusan tersebut dan memilih menutup perkara sepenuhnya.
“Tidak ada tuntutan balik, Pak Hogi sudah legowo sekali,” ujar Teguh.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F30%2Ff6e88f4eaa639b4bf102687c9bcd9706-20260130TOK37.jpg)
