REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menunjuk dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) pengganti untuk mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Penunjukan dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memastikan fungsi pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan. OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK serta Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
- IHSG Terkoreksi, PDIP Dorong OJK Tetapkan Prioritas Kebijakan
- Pakar Tekan Transparansi Pemilihan Pejabat OJK untuk Pulihkan Pasar
- Pengamat Soal Mundurnya Bos OJK Bentuk Tanggung Jawab Moral
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan. “Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tulis OJK dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (31/1/2026) malam.
Keputusan jabatan pejabat pengganti itu ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif mulai hari ini. OJK menilai keberlanjutan kepemimpinan menjadi kunci agar agenda pengawasan dan pelindungan konsumen tetap berjalan di tengah dinamika sektor keuangan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}OJK juga menyampaikan arah kebijakan ke depan dengan menekankan penajaman strategi. “OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan,” tulis OJK.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi lintas pemangku kepentingan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. “OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” demikian pernyataan OJK.




