Seorang anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, inisial MMA menjadi korban penculikan. Pasalnya, pelaku menculik korban gegara masalah asmara dengan ibu korban.
Akhirnya, sang orang tua melapor ke Polres Metro Kota Bekasi pada Senin (26/1/2026). Penculikan itu terjadi pada hari sebelumnya, yakni Minggu (25/1) di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar.
Saat itu korban diminta keluarganya untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Setelah itu korban tak kunjung kembali.
Saksi menyebut korban terlihat terakhir bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.
Akhirnya, polisi melakukan pelacakan dan pelaku ditangkap di Kabupaten Bandung. Korban lalu dinyatakan selamat.
"Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (31/1).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
(azh/azh)




