- Presiden Prabowo sedang memproses pengunduran diri tiga pimpinan utama OJK.
- Pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawab moral atas merosotnya pasar modal domestik.
- Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi ditunjuk sementara untuk mengisi kekosongan jabatan.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner atau ADK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah diproses untuk disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya pada Jumat (30/1), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan masing-masing.
“(Pengajuan pengunduran diri tiga ADK OJK) sudah diterima dan sedang diproses,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1) malam.
Mensesneg Prasetyo memastikan bahwa keputusan tersebut merupakan inisiatif pribadi dari masing-masing individu, bukan atas arahan pemerintah. Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum menentukan nama-nama calon pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Sesuai mekanisme aturan yang berlaku, setelah penetapan pengunduran diri oleh Presiden, pemerintah akan segera memulai proses pengisian jabatan. Mekanisme tersebut nantinya akan melibatkan rangkaian seleksi, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI.
Selain ketiga petinggi tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, I B Aditya Jayaantara, juga turut mengundurkan diri pada hari yang sama.
Dalam pernyataan resminya, pihak OJK menyebut langkah pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral. Hal ini bertujuan untuk mendukung pemulihan pasar modal domestik yang sempat terkoreksi tajam pasca-pengumuman tinjauan dan penyeimbangan kembali (review and rebalancing) saham-saham di Indonesia oleh MSCI.
Sebagai langkah cepat, OJK pada Sabtu sore (31/1) telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Sementara itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. (Antara)
Baca Juga: Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang




