"Red Notice" Diterbitkan, Polisi Buru Riza Chalid di Negara Anggota Interpol

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

 JAKARTA, KOMPAS – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan red notice atas nama Riza Chalid telah diterbitkan oleh Interpol yang bermarkas di Lyon, Perancis pada 23 Januari 2026. Keberadaan buronan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 itu disebut telah diketahui dan berada di salah satu negara anggota Interpol. Kini, koordinasi aktif terus dilakukan untuk proses penangkapan hingga pemulangan Riza Chalid ke Tanah Air.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026), Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal (Pol) Untung Widyatmoko menjelaskan, red notice atas nama Riza Chalid oleh Interpol yang bermarkas di Lyon, Perancis telah terbit sekitar seminggu lalu atau 23 Januari 2026. Ia mengakui, proses penerbitan red notice berjalan panjang sejak diajukan pada September 2025 silam.

“Tentunya kami, Ses (Sekretaris) NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia sehingga menjadi buronan internasional,” kata Untung. 

Adapun, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perkara minyak mentah Pertamina pada 10 Juli 2025. Setelah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, penyidik memanggil sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan. Namun, sebanyak itu pula Riza Chalid mangkir tanpa penjelasan. Kemudian, pada pertengahan Agustus 2025, penyidik memasukkan nama Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.

Baca JugaKorupsi Bersama Riza Chalid, Eks Petinggi Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun 

Penyidik Kejagung juga telah meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor Riza Chalid sejak akhir Juli 2025. Hal itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak sekaligus untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan karena diketahui pada 6 Februari 2025 sempat terpantau meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.

Untung melanjutkan, posisi keberadaan Riza Chalid sudah terdeteksi di salah satu negara anggota Interpol. Tercatat Interpol memiliki jumlah anggota negara mencapai 196 negara. Untung menolak menjawab apakah posisi Riza Chalid tengah berada di kawasan Asia Tenggara. 

“Dan keberadaan subjek saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Perancis, tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri. Jadi, di Interpol itu ada lebih 190 negara member country. Keberadaan di salah satu negara itu dan sudah kami petakan,” ucap Untung.

Baca JugaPosisi Riza Chalid Diketahui, Kejagung Tunggu Penerbitan ”Red Notice”

Pihaknya juga sedang melakukan komunikasi aktif dengan negara tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan secara berkala terkait perkembangan kasus buronan internasional Riza Chalid tersebut.

“Untuk penangkapan dan kami kerjakan, sedang kami koordinasikan dan sedang kami update terus. Tentunya kami menindaklanjuti dari red notice tersebut,” kata Untung. 

Selain Riza Chalid, NCB Interpol Indonesia juga masih menunggu terbitnya red notice Jurist Tan, bekas staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Jurist Tan adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025.

“Untuk calon subyek Interpol red notice (Jurist Tan) kami juga sudah petakan yang bersangkutan  berada di mana. Untuk red notice-nya sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini. Dan tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan assessment maupun review dari yang bersangkutan,” ucap Untung. 

Proses meyakinkan Interpol

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Polri Komisaris Besar Ricky Purnama menambahkan, proses panjang dalam penerbitan red notice itu disebabkan adanya mekanisme dan asesmen ketat dari Markas Besar Interpol yang berada di Lyon. Kendala utama terletak pada perbedaan persepsi mengenai tindak pidana korupsi. 

Di Indonesia, korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara, sementara di sistem hukum negara lain memandang kerugian negara itu kerap dikaitkan dengan dinamika politik. Sementara itu, Interpol dilarang menangani kasus yang beririsan dengan politik.

NCB Interpol Indonesia pun harus melakukan pendekatan intensif untuk meyakinkan bahwa perbuatan Riza Chalid murni tindak pidana korupsi berdasarkan bukti kerugian negara.

“Dan itu yang membutuhkan waktu cukup lama bagi kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara aktif dengan Interpol pusat di Perancis. Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima,” ujar Ricky.

Baca JugaRiza Chalid, Jurist Tan, dan Urgensi ”Red Notice”

Untung memastikan dengan terbitnya red notice itu maka ruang gerak dari Riza Chalid otomatis terbatas. Sebab, red notice itu sudah disebarkan ke 196 anggota Interpol. Ia memastikan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor yakni Indonesia.

“Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, lebih 190 anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subyek (Riza Chalid) ini sangat terbatas. Dan yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor yaitu paspor Indonesia. Untuk keberadaannya kami sudah mengetahui,” kata Untung. 

Untung meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut termasuk penangkapan hingga pemulangan Riza Chalid nantinya. Sebab, proses pemulangan setiap buronan internasional memerlukan waktu karena adanya perbedaan sistem hukum di setiap negara, sehingga Polri harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di lokasi Riza Chalid berada.

“Kami sudah berangkat ke negara tersebut, untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," kata Untung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menikmati Car Free Day, Mendung dan Gerimis tak Surutkan Antusiasme Warga
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Kejagung Dinilai Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Banjir di Jateng Tak Kunjung Surut, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Tanggul
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Amunisi Persijap Komplet dan Siap Tempur, Divaldo Alves Optimistis Mampu Tumbangkan Arema FC
• 8 menit lalubola.com
thumb
Harga Pertamax Turun Jadi Rp11.800 Besok
• 23 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.