Dukung Kapolri, Pengamat: Tolak Polri di Bawah Kementerian Ikhtiar Menjaga Demokrasi

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut kembali dijadikan sasaran adu siasat politik di Republik yang gemar rebut.

Pasalnya, tafsir, kata-kata Listyo dipreteli, makna dipelintir, lalu dilempar ke publik sebagai drama konstitusional instan.

BACA JUGA: Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo

Demikian disampaikan pengamat hukum dan politik Dr Pieter C Zulkifli SH, MH, dalam catatan analisis politiknya.

Dia menilai fenomena ini mengingatkan bahwa demokrasi tanpa etika hanya akan melahirkan kegaduhan yang menipu nalar.

BACA JUGA: Hasil Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian

Padahal, problemnya bukan pada diksi, melainkan pada nafsu sebagian elite yang gemar menguji batas institusi negara.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengigatkan, Polri diseret ke arena sensasi, negara justru kehilangan fokus pada hal yang jauh lebih penting, yakni menjaga stabilitas dan kewarasan hukum.

"Ketika pernyataan Kapolri dipelintir demi kepentingan politik, yang dipertaruhkan bukan sekadar kata-kata, melainkan stabilitas institusi dan negara," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.

Dia menuturkan di tengah riuh rendah demokrasi, kata-kata sering kali menjadi medan pertempuran paling licin. Bukan karena isinya, melainkan karena cara ia dipelintir.

Menurutnya, pernyataan Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI yang menegaskan komitmen mempertahankan Polri di bawah Presiden 'sampai titik darah penghabisan' adalah contoh mutakhir bagaimana konteks dipotong, makna disempitkan, dan niat dipelintir menjadi tuduhan pembangkangan.

Padahal, kata dia, dalam tradisi ketatanegaraan modern, loyalitas kepada konstitusi dan sistem pemerintahan yang sah justru menjadi fondasi profesionalisme aparat negara.

"Menolak penempatan Polri di bawah kementerian bukanlah sikap melawan Presiden, melainkan ikhtiar menjaga arsitektur demokrasi presidensial yang telah disepakati sejak Reformasi 1998," kata dia.

Pieter Zulkifli menuturkan secara yuridis dan konstitusional, posisi Polri tidak menyisakan ruang tafsir yang ambigu.

Komisi Kepolisian Nasional merupakan Lembaga Nonstruktural yang bertugas membantu Presiden dalam melakukan pengawasan terhadap Polri.

Bagi dia, Kapolri adalah pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden, serta ayat (2) yang menegaskan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dengan kerangka hukum sejelas itu, usulan Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus dan segelintir elite politik agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri patut dinilai sebagai gagasan yang tendensius dan tidak rasional.

Penempatan tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat konstitusi, tetapi juga berisiko menyeret Polri ke dalam tarik-menarik kepentingan sektoral dan politisasi kewenangan administratif," katanya.

Dia melanjutkan yang lebih mengkhawatirkan lagi ialah upaya sebagian elite yang sengaja menggiring opini dan membangun friksi atas frasa yang disampaikan Kapolri dalam RDP dengan Komisi III DPR RI.

Menurutnya, hal itu merupakan sikap politik yang disengaja untuk menciptakan kegaduhan publik.

"Kegaduhan semacam ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia berpotensi memicu instabilitas politik nasional yang justru merugikan kepentingan bangsa dan negara," kata dia.

Pieter Zulkifli mengatakan dalam konteks global pun tak bisa diabaikan.

Dia mengingatkan bila awal tahun 2026 ditandai oleh situasi geopolitik dunia yang kian rapuh: ketegangan Amerika Serikat–Tiongkok di Asia Timur, perang berkepanjangan di Ukraina, serta gejolak Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga energi global.

"Di tengah itu, Indonesia tengah memperkuat kebijakan bebas tarif, ketahanan ekonomi, dan hilirisasi industri untuk memitigasi ketidakpastian global. Ketegangan antar-kekuatan besar menuntut negara seperti Indonesia bersikap hati-hati dan mandiri secara strategis, bukan justru sibuk mengobrak-abrik institusi penyangga stabilitas nasional," katanya.

Dalam konteks itulah, Pieter Zulkifli bilang kritik yang menyebut pernyataan Kapolri sebagai 'bahasa intimidasi' atau 'alarm darurat demokrasi' tampak mengabaikan realitas yang lebih besar.

Dalam etika kepemimpinan publik, bahasa simbolik sering digunakan untuk menegaskan komitmen moral, bukan ancaman kekuasaan.

"Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa kekuasaan sejati tidak lahir dari paksaan, melainkan dari legitimasi. Pernyataan Kapolri berdiri di atas legitimasi konstitusional, bukan di luarnya," kata dia.

Sebaliknya, pernyataan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang memanaskan situasi justru layak dikritik keras sebagai bentuk provokasi politik yang berbahaya.

Dalam negara demokrasi, perilaku politik yang bermartabat adalah cermin sikap kenegarawanan.

Menurutnya, etika negara demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan fondasi moral yang menjiwai penyelenggaraan pemerintahan, kompetisi politik, dan partisipasi warga negara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Etika ini menuntut integritas, transparansi, keadilan, dan kesantunan, bukan provokasi yang memperlebar jurang konflik," ucapnya.

Pieter Zulkifli menekankan dukungan terhadap posisi Kapolri datang dari berbagai elemen bangsa. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian sebagai langkah mundur dari konsolidasi reformasi.

Indonesia, kata Haedar, seharusnya memperkuat reformasi internal institusi, bukan mengacak ulang struktur yang berpotensi melahirkan masalah baru. Kepercayaan publik pun bahkan berbicara di mana Survei Litbang Kompas Oktober 2025 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,2 persen.

Pieter Zulkifli mengatakan di sektor pelayanan lalu lintas, tingkat kepuasan masyarakat menembus 94,9 persen. Dalam penegakan hukum, Polri menangani lebih dari 248 ribu perkara dengan tingkat penyelesaian sekitar 76 persen.

"Data-data ini menunjukkan bahwa reformasi Polri berjalan, meski tentu belum sempurna," katanya.

Dia menegaskan Polri bukan lah alat kekuasaan. Polri adalah penjaga hukum. Itulah sebabnya Polri harus berada di bawah Presiden sebagai pemegang mandat rakyat dalam sistem presidensial.

Pieter Zulkifli mengingatkan hukum tidak boleh ditundukkan oleh agenda politik segelintir elite yang haus kekuasaan.

Reformasi 1998 memisahkan Polri dari TNI bukan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk memuliakan hukum dan tidak menempatkannya di atas kepentingan politik jangka pendek.

"Dalam demokrasi yang matang, keberanian menjaga institusi kerap disalahpahami sebagai pembangkangan. Padahal, justru di sanalah letak kesetiaan sejati kepada negara," tegasnya.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengusaha di Batam Rugi Miliaran Akibat Website Bank Palsu, Polda Kepri Selidiki Kasus Penipuan Online
• 9 jam lalupantau.com
thumb
KPK Sita Dokumen Sejumlah Proyek dan Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Parfum Ternyata Tak Boleh Disemprotkan di Area Leher, Ini Alasannya
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
112 Mahasiswa USK Bantu Pemulihan Bencana di Bireuen
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
• 12 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.