Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru yang diwarnai drama pecah kongsi. Dua aktivis yang sebelumnya satu barisan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan Roy Suryo serta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini diambil tak lama setelah status tersangka keduanya dicabut polisi usai pertemuan dengan Jokowi.
Merespons manuver tersebut, kubu Roy Suryo berencana melapor balik dan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang dinilai kerap membungkam kebebasan berpendapat. Di sisi lain, mantan Presiden Jokowi menegaskan bahwa meski pintu maaf terbuka, proses hukum harus tetap berjalan hingga pengadilan sebagai forum pembuktian yang sah.
Jokowi Tegaskan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Harus Berlanjut ke Pengadilan


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484263/original/026400100_1769418518-bfeb88fe-88e3-4975-9599-31410ec548c6.jpeg.webp)

