REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyambut baik kelanjutan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah sebelumnya Mahendra Siregar selaku Ketua OJK, Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua OJK, dan Inarno Jajadi selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal mengundurkan diri.
Kini tampuk kepemimpinan OJK dirangkap Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua dan Wakil Ketua OJK, dan Hasan Fawzi memegang kendali Kepala Eksekutif Pasar Modal sekaligus merangkap jabatannya yang lama.
Baca Juga
Perang Belum Mulai, Iran Sudah Sediakan Kuburan Massal untuk Mayat-Mayat Tentara Amerika Serikat
Seberapa Kuat Armada Perang Udara Iran? Simak Laporan Aljazeera Berikut Ini
Siap-Siap Perang, Iran Siagakan Seluruh Kekuatannya
Said menyebut melalui kepemimpinan baru, yang di pilih cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK semoga dapat melanjutkan kepemimpinan lebih baik, meskipun jumlah Dewan Komisioner OJK tinggal enam orang, ditambah 2 orang dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
“Saya yakin dari kedelapan komisioner ini mampu melanjutkan kepemimpinan di OJK dengan baik,” kata dia, kepada media di Jakarta, Ahad (1/2/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dia menyatakan sekiranya bisa jadi pertimbangan, prioritas utama kepemimpinan kolektif OJK yang diketuai Friderica Widyasari Dewi yaitu antara lain pertama membangun kepercayaan pasar.
Salah satu fondasi utama kepercayaan pasar, bahwa OJK harus tetap independen, dan profesional dalam setiap pengambilan keputusannya.
Di lain pihak, kata dia, pemerintah dan DPR harus menopang posisi independensi OJK sebagai harga mati.
Dengan demikian pemerintah dan DPR membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan diranah kewenangan OJK, maupun Bank Indonesia.
“Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukkan, bukan penilaian,” tutur dia.
Kedua, pada aspek teknis kebijakan, seperti yang saya utarakan ke beberapa media massa sebelumnya, ada baiknya OJK semakin memberi porsi lebih besar untuk kebijakan free float.
“Saya menyambut baik pada Februari 2026 ini OJK memberlakukan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dan secara bertahap terus diperluas,” tutur dia.