KETIKA organisasi keagamaan besar berbicara tentang isu kebijakan luar negeri, publik cenderung mendengarnya sebagai suara moral yang berdiri di atas kepentingan politik.
Anggapan itu tidak selalu tepat. Dalam politik modern, otoritas keagamaan juga merupakan aktor sosial yang memproduksi legitimasi.
Pernyataan mereka tidak hanya menyampaikan nilai, tetapi juga membentuk penerimaan publik terhadap pilihan strategis negara.
Karena itu, dukungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terhadap keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump perlu dibaca bukan sebagai ekspresi etika semata, melainkan sebagai intervensi diskursif dalam kebijakan geopolitik.
Isu Palestina di Indonesia memiliki posisi moral yang sangat kuat. Solidaritas terhadap kemerdekaan Palestina hampir menjadi konsensus nasional lintas kelompok.
Justru karena kekuatan moral itulah, setiap kebijakan yang dikaitkan dengan Palestina sering memperoleh kekebalan kritik.
Selama langkah diklaim pro Palestina, pertanyaan mengenai desain, struktur, dan konsekuensi strategisnya sering dianggap sekunder. Di sinilah problem analitis mulai muncul. Moralitas tujuan menggantikan evaluasi instrumen.
Baca juga: Refleksi 100 Tahun NU: Menjaga Nyala Khidmah NU di Abad Kedua
Pernyataan bahwa Indonesia harus hadir dalam setiap forum yang mengklaim bertujuan membantu Palestina dibangun di atas logika partisipasi universal. Logika ini berangkat dari asumsi bahwa kehadiran selalu lebih baik daripada ketidakhadiran.
Secara etis terdengar meyakinkan. Secara politik tidak selalu benar. Dalam teori institusi, tidak semua arena partisipasi bersifat netral. Sebagian arena dibangun dengan parameter hasil yang telah ditentukan sejak awal.
Dalam arena seperti itu, kehadiran tidak memperluas pilihan, melainkan mempersempitnya.
Forum geopolitik berbasis undangan selektif pada dasarnya adalah instrumen manajemen konflik oleh pusat kekuasaan.
Format semacam ini memberi fleksibilitas besar bagi penggagasnya untuk menentukan siapa yang dianggap relevan dan isu apa yang dianggap realistis. Representasi pihak terdampak tidak menjadi fondasi, melainkan variabel.
Dalam struktur seperti ini, keadilan prosedural mudah dikorbankan demi efisiensi politik. Ketika organisasi keagamaan memberi dukungan tanpa kritik desain, dukungan itu berfungsi sebagai penyangga legitimasi, bukan koreksi etis.
Di sinilah penting membedakan antara etika niat dan etika struktur. Etika niat menilai tujuan yang dinyatakan. Etika struktur menilai cara dan kerangka kelembagaan yang dipakai untuk mencapai tujuan tersebut.
Banyak kegagalan perdamaian dalam sejarah terjadi bukan karena tujuan yang salah, tetapi karena struktur tidak adil. Mengabaikan struktur sama dengan menyerahkan hasil kepada konfigurasi kekuasaan yang sudah ada.





