Red Notice Interpol Demi Tangkap Riza Chalid

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kini masuk daftar red notice. Hal ini diumumkan Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

"Hari ini, hari Minggu tanggal 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," ujarnya.

Dengan terbitnya red notice tersebut Polri akan bekerja sama dengan kepolisian di luar negeri untuk menangkap Riza Chalid. Nantinya dia akan dilakukan penegakan hukum atas kejahatannya.

"Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya yang dilakukan oleh Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," tuturnya.

"Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional," tambahnya.

Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.

Polri Ungkap Alasan Permintaan Red Notice untuk Riza Chalid Sempat Terhambat

Permintaan red notice untuk tersangka Riza Chalid telah diajukan Polri sejak September 2025. Namun Interpol baru menerbitkan red notice tersebut pada bulan Januari 2026.

Riza Chalid masuk daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026. Ia kini menjadi buronan internasional.

Terkait lamanya proses penerbitan red notice itu, Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menuturkan adanya mekanisme yang harus dilakukan oleh kantor pusat Interpol di Lyon sebelum red notice terbit. Pandangan sistem hukum yang berbeda-beda di setiap negara menjadi penghambatnya. Salah satunya terkait kerugian negara.

"Kita mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara," tutur Ricky saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

"Nah, kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," tambahnya.

Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus memberikan argumentasi terkait layaknya Riza Chalid masuk dalam red notice Interpol. Maka itu waktu penerbitan red notice dengan pengajuannya berjarak cukup lama.

"Itu yang membutuhkan waktu cukup lama kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol Pusat di Prancis. Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit Red Notice tersebut," tuturnya.

Polri: Riza Chalid Hanya Punya Paspor RI, Ruang Gerak Terbatas karena Red Notice

Polri memastikan penerbitan red notice Interpol untuk tersangka Riza Chalid akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan. Sebab Riza hanya memiliki 1 paspor yakni paspor Indonesia.

Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan Interpol memiliki 196 negara anggota. Sehingga dengan terbitnya red notice akan mempersempit ruang gerak Riza Chalid.

"Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 196 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas. Dan yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia," tutur Untung saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

Untung mengungkapkan lokasi keberadaan Riza Chalid sudah diketahui. Saat ini negara yang bersangkutan juga memandang tindakan yang dilakukan Riza sebagai kejahatan. Maka itu Riza diyakini akan bisa dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

"Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan, dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan," tuturnya.

Interpol Pastikan Sudah Petakan Keberadaan Riza Chalid

Divisi Hubungan Internasional Polri memastikan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) yang masuk daftar Interpol Red Notice (IRN), saat ini berada di salah satu negara anggota Interpol yang telah dipetakan oleh otoritas Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan, pihaknya telah mengidentifikasi keberadaan Riza Chalid setelah red notice resmi diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis pada Jumat (23/1).

“Subjek Interpol Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan, dan kami pun sudah menjalin kontak,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

Untung menegaskan, penerbitan red notice tersebut dilakukan oleh Markas Besar Interpol di Lyon karena Indonesia bertindak sebagai requesting country. Namun, ia memastikan Riza Chalid tidak berada di Prancis.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bakal Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Jamin Independensi BEI Tetap Terjaga
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Niat Puasa setelah Nisfu Syaban Berakhir Sebenarnya Boleh atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Ledakan Tabung Gas 12 Kg di Palembang, 2 Orang Tewas
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Bertemu Susno Duaji Cs, Ini yang Dibahas
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Jangan Pasang File APK Ilegal, Unduh Aplikasi PINTU di Google Play
• 17 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.