Liputan6.com, Jakarta - Interpol atau International Criminal Police Organization secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.
Dengan demikian, Riza Chalid kini berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.
Advertisement
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.
"Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.
Ia turut menjelaskan, setelah diterbitkannya Red Notice atas nama MRC, NCB Interpol Indonesia akan langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke berbagai pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," ucap Untung.
Untung juga menegaskan, NCB Interpol Indonesia senantiasa mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.
"Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional," ucap dia.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484984/original/062558000_1769490788-wali_kota_jakarta_barat.jpg)
