PERDEBATAN ihwal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang merupakan elemen penting dalam sistem pemilihan umum (pemilu) kembali membuka paradoks lama demokrasi elektoral Indonesia.
Di satu sisi, negara dituntut dapat menyelamatkan atau tetap mengakomodasi setiap suara rakyat. Namun di sisi lain, parlemen tentu saja membutuhkan struktur kerja yang efektif dan stabil.
Berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR.
Dengan ketentuan ini, ambang batas bukan sekadar instrumen teknis, melainkan penentu hidup-matinya representasi politik di parlemen.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 kemudian menjadi momentum penting untuk menata ulang paradoks tersebut, meskipun jalan keluarnya masih terus diperdebatkan.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa pada Pemilu 2029 pembentuk undang-undang wajib meninjau ulang norma ambang batas parlemen dan/atau besarannya agar selaras dengan prinsip konstitusi.
Baca juga: Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026
MK menilai ambang batas 4 persen berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta perwakilan yang adil dan proporsional jika diterapkan tanpa kajian metodologis yang memadai.
Namun demikian, MK tidak serta-merta menolak konsep ambang batas. Yang dikritik adalah ketiadaan rasionalitas dan justifikasi ilmiah di balik angka tersebut.
Dalam konteks inilah kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) belakangan ini mengusulkan penggantian ambang batas dengan skema fraksi gabungan bagi partai-partai kecil.
Gagasan ini lahir dari kegelisahan yang sah dan berdasar: bagaimana menyelamatkan jutaan suara pemilih agar tidak hangus di luar parlemen.
Dalam teori demokrasi representatif, suara pemilih bukan sekadar preferensi elektoral, melainkan mandat politik. Ketika jutaan suara pemilih hilang karena tersandung ambang batas, legitimasi representasi ikut pula tergerus.
Namun, kritik juga muncul. Seperti dari Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah yang mengingatkan bahwa penyelamatan suara rakyat tidak boleh mengorbankan koherensi politik.
Fraksi gabungan lintas partai kecil yang berbeda ideologi ia sebut sebagai “kawin paksa” politik— istilah yang tajam, tetapi tidak berlebihan. Logis atau masuk akal.
Dalam literatur ilmu politik, dikenal dua konteks makna representasi. Representasi sebagai standing for (kehadiran wakil) dan acting for (bertindak mewakili kepentingan) yang dikemukakan oleh Hanna Fenichel Pitkin (dalam The Concept of Representation, 1967).
Dalam konteks ini fraksi gabungan yang dibentuk semata demi memenuhi syarat administratif mungkin berhasil menghadirkan wakil secara formal, tetapi belum tentu mampu bertindak secara substantif atau mewakili satu kepentingan.



