Polda Riau menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 menjelang Ramadan. Pada operasi kali ini, Polda Riau menargetkan 9 prioritas pelanggaran.
"Satu: ranmor roda dua dan roda empat yang tidak sesuai pabrikan atau knalpot brong," kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi dalam Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, di Mapolda Riau, Senin (2/2/2026).
Kegiatan apel dihadiri oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika dan jajaran pejabat utama Polda Riau, dari Kejati Riau, Pemprov Riau dan jajaran TNI.
Berikutnya adalah truk yang tidak sesuai pabrikan dan menambah dimensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan (spektek). Wakapolda mengatakan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026.
Polda Riau mencatat jumlah pelanggaran pada Operasi Lancang Kuning 2025 sebanyak 31.244 tindakan.
"Kita berharap, saat melaksanakan Operasi Lancang Kuning 2026 ini akan turun dari sebelumnya," katanya.
Sementara pada Operasi Lancang Kuning 2025, tercatat angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 3 kejadian dengan korban meninggal dunia 1 orang.
Pada pelaksanaan Operasi Lancang Kuning 2026 ini, Polda Riau mengedepankan penindakan melalui e-TLE dan mobile sebanyak 95 persen dan teguran.
Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 ini, Polda Riau mengerahkan 1.136 personel. Operasi digelar mulai hari ini, Senin (2/1) sampai dengan tanggal 15 Februari 2026.
Berikut daftar sasaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026:
- Kendaraan roda dua atau empat yang memakai knalpot brong
- Truk yang tidak sesuai pabrikan atau menambah dimensi panjang yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek)
- Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, strobo yang tidak sesuai peruntukannya
- TNKB kendaraan motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel
- Kendaraan angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang
- Kendaraan angkutan umum yang tidak laik jalan
- Kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari 1 orang
- Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
(mea/mea)




