JAKARTA, DISWAY.ID - Aktivasi rekening PIP 2026 diperpanjang oleh Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).
Batas waktu perpanjang akan berlaku hingga 28 Februari 2026.
Adapun, perpanjangan ini diberikan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP bisa mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal.
Sebelumnya, Kemendikdasmen sudah melakukan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening yang semula 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026.
Sayangnya, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menyatakan bahwa masih banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening.
BACA JUGA:Daftar Bansos Diprediksi Cair Jelang Ramadhan 2026, Ada PKH hingga PIP
Karena itulah, perpanjangan batas waktu ini bisa memberikan kesempatan luas untuk siswa dan orang tua agar segera menyelesaikan proses aktivasi.
"Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan," demikian keterangan Suharti dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen.
Banyak Siswa Belum Aktivasi RekeningBerdasarkan Data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari laporan bank penyalur PIP, hingga per 31 Desember 2025 masih banyak siswa yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) dengan total 2.510.032 siswa, berikut rinciannya:
BACA JUGA:Resmi! Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, Anak TK Dapat PIP Mulai 2026
- Jenjang SD: 1.125.322 siswa
- Jenjang SMP: 317.883 siswa
- Jenjang SMA: 584.001
- Jenjang SMK: 482.826
Sementara itu, per tanggal 15 Januari 2026 lalu, sebanyak 1.762.975 siswa masih belum melakukan aktivasi rekening.
Adapun, dari jumlah itu, hampir 50 persennya didominasi oleh siswa di jenjang sekolah dasar, yakni sekitar 813.487 siswa.
Diketahui, pas tahun 2025 Kemendikdasmen telah menyalurkan bantuan PIP kepada 19.000.659 siswa.
BACA JUGA:Segini Nominal Bantuan Biaya Hidup untuk Mahasiswa, Dosen, hingga Penerima Beasiswa PIP Terdampak Banjir Sumatera
- 1
- 2
- »





