Jakarta, tvOnenews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang, Bahar Bin Smith dijadwalkan untuk diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Jakarta Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith ini terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
Dalam perkara ini, Budi menyebut penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Iya benar ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (2/2/2026).
Budi mengatakan pihak penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Bahar bin Smith.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Adapun peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025 lalu.
Seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser Kota Tangerang disebut-sebut menjadi korbannya.
Setelah mendapat informasi bahwa suaminya dirawat di RSU Kabupaten Tangerang, istri R berinisial FY pun membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, R diduga disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Dari 10 orang itu, salah satunya disebut bernama Bahar bin Smith.
Korban disebut-sebut mengalami sejumlah luka serius di antaranya pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah serta tangan kanan terdapat bekas sundutan rokok akibat dugaan penganayan tersebut. (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)



