Sederet Fakta Riza Chalid: Dari DPO kini Resmi Masuk Daftar Red Notice Interpol

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Nama Riza Calid kini kembali ramai menjadi perbincangan publik usai National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid atau MRC masuk daftar red notice atau buron internasional.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh negara anggota Interpol untuk menangkap bos minyak tersebut.

“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” terangnya kepada awak media, Minggu, 1 Februari 2026.

Sebelumnya, Kejakasaan Agung telah mengajukan permohonan red notice pada 18 September 2025. Pihak interpol pusat tengah mempelajari dokumen pengajuan red notice yang diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

Red notice sendiri adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang demi kepentingan penegakan hukum. Berikut sederet fakta Riza Chalid saudagar minyak yang jadi buron internasional.

Jalan Panjang Saudagar Minyak

Nama Riza Calid bukan nama baru direpublik ini, namanya sudah tersiar duluan lewat kasus-kasus lain seperti skandal “papa minta saham” terkait Ketua DPR 2014-2019 Setya Novanto.

Ia bersama Setya Novanto diduga meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai kompensasi bila perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat yang akan habis pada tahun 2021 itu berjalan mulus.

Riza juga disebut-sebut masih memiliki peraan krusial dalam kasus Petral, perusahaan yang dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015. Pria dengan julukan The Gasoline Godfather atau Saudagar Minyak itu juga disebut dalam kasus impor minyak jenis baru Zatapi. Kasus impor minyak itu dihentikan penyidikannya oleh Polri pada Februari 2010.

Pembatasan Ruang Gerak Riza Chalid

Sebelum masuk dalam daftar Red notice, pemerintah juga telah mencabut paspor Riza Chalid untuk mempersempit ruang gerak buron tersebut. Pada 11 Juli 2025 Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut paspor tersangka korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina itu.

Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan Riza hanya memiliki satu paspor.

"Sampai dengan hari ini kami masih mengetahuinya punya satu paspor, paspor Indonesia. Untuk paspor lainnya belum ada terkonfirmasi," kata Yuldi pada 8 Oktober 2025.

Hingga saat ini red notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.

Interpol pastikan keberadaan Riza Chalid

Dalam kesempatan yang sama Interpol mengklaim telah mengidentifikasi keberadaan Riza Chalid.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata Untung.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait negara yang dimaksud, Untung enggan membeberkan lokasi spesifik yang bersangkutan belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.

Sementara itu Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” ungkap Ricky.

Baca Juga:Profil Riza Chalid: Hilang di "Papa Minta Saham" Kini Sang "Saudagar Minyak" Muncul di Kasus Pertamina

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Melejit, Pasar Cermati Arah WTI Pekan Ini
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Wayan Koster Bentuk Satgas Usai Disentil Prabowo soal Pantai Bali Kotor
• 19 menit lalukompas.com
thumb
KPK Terima Laporan Kerugian Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser!
• 23 jam laludisway.id
thumb
Perampingan BUMN Tanpa PHK, Efisiensi Diperkirakan Mencapai Rp 50 Triliun
• 5 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.