TANGERANG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith dipastikan akan memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/2/2026).
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan resmi dari polisi terkait pemeriksaan tersebut.
Ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca juga: Dua Versi di Balik Kasus Bahar bin Smith dari Salaman hingga Dugaan Penganiayaan
“Kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang. Enggak ada macam-macam," ujar Ichwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Surat panggilan itu baru dia terima pada Minggu (1/2/2026) malam. Surat tersebut diserahkan langsung oleh pihak kepolisian ke kediaman Bahar bin Smith.
"Itu jadi baru semalam. Diantar oleh polisi. Ada empat orang dari Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ichwan menegaskan Bahar bin Smith tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci apa saja yang telah dipersiapkan untuk pemeriksaan tersebut.
"Jangan tanya itulah," kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Banser Versi Bahar bin Smith
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.
Korban ketika itu datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, Awaludin tidak menjelaskan pemicu dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R.
"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




