Red Notice Terbit, Polri dan Interpol Kejar Riza Chalid

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Perburuan aparat penegak hukum terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid semakin intensif setelah Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut.

Red notice merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan, memantau, dan menahan sementara seseorang yang dicari oleh otoritas hukum suatu negara. Permintaan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang sah dari negara pemohon.

Penerbitan red notice terhadap Riza Chalid menjadi langkah penting dalam upaya membawa buronan kasus korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut ke hadapan hukum.

Kepala Bagian Jaringan Internasional (Kabag Jatiner) Sekretariat NCB Hubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa pengajuan red notice terhadap Riza Chalid sejatinya telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, proses penerbitannya membutuhkan waktu cukup lama karena adanya perbedaan sudut pandang antara Indonesia dan Interpol.

Menurut Ricky, salah satu kendala utama adalah perbedaan persepsi mengenai tindak pidana korupsi.

“Di Indonesia, korupsi sangat erat kaitannya dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif beberapa negara lain, korupsi tidak selalu dipahami dalam kerangka kerugian negara, sehingga kerap dikaitkan dengan dinamika politik,” ujar Ricky di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Ia menambahkan bahwa Interpol merupakan lembaga internasional yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan kepentingan atau dinamika politik, sehingga proses asesmen terhadap kasus Riza Chalid memerlukan pembahasan dan klarifikasi yang lebih mendalam.

“Karena itu, asesmen kasus MRC membutuhkan waktu lebih lama. Kami terus berkomunikasi dan menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia dibuktikan secara hukum dengan adanya kerugian negara,” jelasnya.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko memastikan bahwa setelah proses koordinasi dan diskusi intensif selama sekitar empat bulan, Interpol akhirnya menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid.

“NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” kata Untung.

Dengan terbitnya red notice tersebut, status Riza Chalid kini resmi sebagai buronan internasional dan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.

Untung mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap seluruh negara anggota Interpol untuk melacak keberadaan Riza Chalid. Dari hasil pemetaan tersebut, Polri mengaku telah mengetahui negara yang diduga menjadi lokasi persembunyian tersangka.

Meski demikian, Untung menegaskan pihaknya tidak dapat mengungkapkan secara terbuka lokasi Riza Chalid demi kepentingan penyelidikan.

“Kami tidak dapat menyebutkan secara spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujarnya.

Setelah red notice terbit, Hubinter Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menindaklanjuti proses penangkapan dan pemulangan Riza Chalid ke Indonesia.

Sebagai informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

Dalam perkara tersebut, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak di Pertamina, termasuk memberikan pengaruh dalam rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.

Berdasarkan dakwaan dalam perkara yang juga menjerat anaknya, Kerry Adrianto, Riza Chalid diduga memperoleh keuntungan bersama anak dan sejumlah koleganya hingga Rp2,9 triliun dari penyewaan terminal BBM dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Dengan terbitnya red notice Interpol, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Curhat Pigai Tak Punya Anggaran Buat Bantuan Sosial: Uang Pribadi Saya Habis
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo sebut MBG hingga pendidikan motor kesejahteraan bangsa
• 33 menit laluantaranews.com
thumb
Jadwal, Siaran Langsung, Live Juga Link Streaming Laga Super League PSM Makassar Vs Semen Padang
• 23 menit lalumerahputih.com
thumb
OMC Dilanjutkan Pagi Ini, Curah Hujan Jakarta Diklaim Turun 23,85 Persen
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Komisi XI DPR RI Dorong Implementasi POJK 19/2025 di Bengkulu untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.