PT Position, anak perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk, grup tambang milik taipan Kiki Barki, dilaporkan karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Halmahera Timur. Laporan ini diterima secara resmi oleh Sekretariat Umum Polda dan dicatat dalam tanda terima dokumen yang ditandatangani Kepala Staf Sekretariat Umum Polda, Dimas Aji Wardhana.
Baca juga: Dugaan Illegal Mining PT Position, Katam: Penegak Hukum di Malut Takut Kiki Barki?
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kuasa Hukum KATAM, Julfandi Gani, S.H., kepada Polda Malut.
Dokumen laporan memuat dugaan kuat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Dengan diterimanya laporan secara resmi, KATAM berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas, mulai dari penerbitan nomor laporan polisi hingga penyelidikan lapangan untuk mengamankan bukti serta menjaga transparansi proses kepada publik. Anak Perusahaan Harum Energy dan Jejak Dugaan Ilegal PT Position dikenal sebagai anak usaha tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk, perusahaan besar yang berbasis di Indonesia. Mayoritas sahamnya melalui PT Tanito Harum Nickel, milik Kiki Barki, menempatkan PT Position dalam struktur korporasi yang luas di sektor pertambangan, terutama nikel.
Sejumlah temuan dan laporan sebelumnya menunjukkan bahwa PT Position diduga melakukan pembukaan lahan serta pengambilan bijih nikel tanpa izin di kawasan yang semestinya dilindungi, termasuk kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bukan miliknya.
Temuan ini pernah dilaporkan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan kelompok advokasi lainnya. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Undang‑Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga Undang‑Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan dugaan keterlibatan PT Position dalam praktik ilegal, dalam persidangan perkara Awab dan Marsel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, secara eksplisit dinyatakan bahwa PT Position telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Timur.
Amar putusan tersebut lahir dari pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dalam proses persidangan yang sah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bisa diabaikan begitu saja, menurut pernyataan aktivis advokasi.
Putusan itu memantik keprihatinan para pemerhati lingkungan dan advokat hukum, karena menegaskan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah izin yang resmi, padahal pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam diatur ketat oleh perundang‑undangan. Pelanggaran semacam ini tidak hanya soal administratif, tetapi telah menyentuh ranah pidana dengan ancaman sanksi penjara dan denda yang tegas. Harapan KATAM dan Ancaman Hukum Kuasa Hukum KATAM, Julfandi Gani, menegaskan penerimaan laporan oleh kepolisian adalah langkah awal yang penting, namun yang paling menentukan adalah tindakan nyata dan penyelidikan serius oleh aparat penegak hukum.
“Penerimaan resmi laporan ini adalah langkah awal yang baik. Namun yang kami harapkan adalah tindakan nyata dan penyelidikan serius. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak publik untuk turut mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal di Maluku Utara,” ujar Julfandi.
KATAM berkomitmen memberikan seluruh bukti dan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan serta bekerja sama sepenuhnya dengan pihak penyidik hingga proses hukum selesai. Organisasi ini juga mengajak masyarakat luas untuk bersama‑sama mengawal penegakan hukum demi perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)



