Pigai Usul Komnas HAM Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri HAM, Natalius Pigai menyebut kementeriannya tengah menggodok Revisi Undang-Undang HAM. Salah satu yang menjadi poin besar adalah kewenangan Komnas HAM menjadi penyidik di kasus pelanggaran HAM berat.

Hal itu ia sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di DPR, Jakarta pada Senin (2/2). Ia pun meminta Komisi XIII untuk memberikan dukungan.

“Yang pertama adalah penyusunan Undang-Undang 39 (tahun 1999). Tolong nanti minta dukungan full dari pimpinan Komisi XIII,” ucap Pigai.

“Dan kami mengharapkan bapak ibu bisa memberikan atensi dalam pengesahan RUU nomor 39 di tahun 2026 ini. Kami KemenHAM telah menyiapkan segala sumber daya, tenaga, tenaga ahli juga siap, dan juga semua siap,” tambahnya.

Pigai mengatakan, sejumlah nama ahli sudah terlibat dalam penyusunannya.

"Tim penyusun kami juga tidak tanggung-tanggung, ada yang terlibat aktif adalah Prof Jimly Ashhidiqie, Makarim Wibisono, ada Haris Azhar, ada Rocky Gerung nya ada juga, ada Ifhdal Kasim, ada Roichatul Aswidah, semua tokoh-tokoh HAM Indonesia semua ikut terlibat aktif dalam penyusunan," kata Pigai.

“Sehingga dari kualitas konten dari Undang-Undang 39 menurut saya tidak akan kurang, bahkan lebih progresif dan lebih maju,” tutur Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menyebut akan bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas perihal Komnas HAM menjadi penegak hukum kasus pelanggaran HAM berat.

Katanya, dalam RUU HAM, ada dua opsi penyidikan yang bisa digunakan. Di antaranya adalah penyidikan langsung dari Komnas HAM atau penyidik ad hoc dari kepolisian atau kejaksaan ke Komnas HAM saat menangani kasus pelanggaran HAM berat.

“Karena ini soal penyidikan ini bisa mengurangi kewenangan penyidikan di kejaksaan atau dengan teknik tidak mengurangi di kejaksaan tapi menempatkan penyidik ad hoc Komnas HAM pada saat kasus tersebut diselidiki. Mungkin jalan tengahnya kita akan cari,” ucap Pigai.

“Mungkin ini yang agak sedikit hambatan, tapi dengan pertemuan akan bisa menghasilkan,” tambahnya.

Selain soal penyidikan, usai rapat, Pigai menjelaskan RUU HAM akan mengatur soal korupsi dan hak asasi manusia.

“Jadi namanya Human Rights and Corruption,” ucap Pigai.

Lalu, menurutnya, RUU HAM akan mengatur soal lingkungan dan HAM. Ia menyebut, dengan RUU ini, pelanggar hukum lingkungan bisa diadili di pengadilan HAM.

“Karena apa? Karena sampai hari ini di dunia tidak ada peraturan itu, maka Chernobyl di Ukraina tahun 80-an pertengahan. Kemudian Minamata di Jepang selatan. Kemudian Fukushima reaktor nuklir. Atau juga dulu Lapindo di Jawa Timur. Tidak pernah diadili orangnya di pengadilan,” tutur Pigai.

“Tapi pengadilan memutuskan hanya kompensasi rehabilitasi dan restitusi. Kan selama ini kan begitu. Kamu salah jadi harus kompensasi. Tapi orangnya tidak pernah bisa diadili. Nanti kalau undang-undang ini bunyi, maka nanti bisa menjadi pelaku pelanggaran pemilik perusahaannya atau pemilik yang menyebabkan kerusakan ekosida dan biosida Itu bisa diadili di pengadilan,” tambahnya.

Selain itu, Pigai menjelaskan RUU ini akan mengatur soal kepatuhan bisnis terhadap HAM. Katanya, Perpres soal itu tengah disusun dan akan dikuatkan di dalam Undang-Undang.

“Kenapa perpres ini penting? Karena negara-negara Indonesia menjadi anggota multilateral seperti OECD, lembaga internasional, itu syarat yang diminta oleh dunia internasional adalah harus ada peraturan yang memayungi kepatuhan dunia bisnis terkait dengan hak asasi manusia,” ucap Pigai.

“Maka perpresnya minggu lalu presiden telah menyetujui dan kami sedang buat. Ini kan perpres berarti saya harus berikan payung satu pasal yang masuk di dalam undang-undang HAM yang terkait dengan hak asasi manusia dan bisnis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan RUU ini akan melindungi para aktivis HAM agar mendapatkan hak imunitas.

“Lalu berikut kita juga memberikan kewenangan perlindungan yang pasti terhadap kelompok pembela HAM. Jadi nanti ada pasal di dalam undang-undang HAM itu yang akan menegaskan bahwa bagi civil society yang tanpa tendensi berjuang membela hak asasi manusia yang pasti bagi orang yang membutuhkan pertolongan, secara objektif, maka dia tidak bisa diadili,” ucap Pigai.

“Jadi kita memberikan hak imunitas bagi pembela HAM untuk masa yang akan datang,” tambahnya.

Terakhir, menurut Pigai, RUU HAM akan memperkuat kepatuhan kementerian/lembaga terhadap HAM. Ia akan memperkuat indeks kepatuhan HAM hingga bisa dipakai untuk rekomendasi, termasuk pada mutasi dan promosi jabatan.

“Contoh ya, ini contoh. Satu Kapolsek. Kapolsek, dia kan Kalau sudah ada penilaian kepatuhan Yang kita keluarkan, dia kan takut. Misalnya Perkap nomor 8 tahun 2009 Tentang implementasi tugas kepolisian berbasis hak asasi manusia,” ucap Pigai.

“Kapolsek kan nanti dia mikir-mikir nih, kalau saya lakukan ini saya bisa dinilai gagal atau tidak melaksanakan Petunjuk teknis pelaksanaan penyelidikan tugas kepolisian berbasis hak asasi manusia. Maka dia wanti-wanti. Bahkan suatu saat itu saya berpotensi untuk aparat penegak hukum itu dikasih sertifikat. Sehingga kalau begitu dia dapat Sertifikat kuning, gak bisa naik pangkat,” tambahnya.

Komisi XIII pun mendukung rencana RUU HAM ini. Hal itu dimasukkan di dalam kesimpulan rapat.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian HAM untuk mempercepat RUU Perubahan No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan kebutuhan hukum Nasional serta dinamika masyarakat Indonesia dan segera disampaikan ke DPR RI sesuai mekanisme pembentukan Undang-Undang,” ucap Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Setelah AI Punya Medsos Sendiri, Gebrakan Apa Lagi yang Bakal Terjadi?
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung Diprotes Warga, Bakal Ditutup Pemprov?
• 12 jam laludetik.com
thumb
3 Doa Malam Nisfu Syaban: Teks Arab, Latin dan Artinya, Dibaca Setelah Magrib
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Minyak Melejit, Pasar Cermati Arah WTI Pekan Ini
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Presiden Prabowo: Sawit Bukan Sekadar Minyak Goreng, Tapi “Tanaman Ajaib” untuk Rakyat
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.